30 WNI Terduga Penipu Daring Ditangkap di Filipina
Sebanyak 30 Warga Negara Indonesia (WNI) diduga terlibat penipuan daring dan telah diamankan di Filipina oleh pihak berwenang setempat, berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Indonesia.
Jakarta, 14 Februari 2025 - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi penangkapan 30 Warga Negara Indonesia (WNI) di Filipina. Mereka diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring besar-besaran. Penangkapan ini dilakukan oleh Komisi Anti-Kejahatan Terorganisasi Kepresidenan Filipina (PAOCC) pada 13 Februari 2025 di Pasay, Metro Manila. Keberhasilan operasi ini tak lepas dari kerja sama erat antara otoritas Filipina dan Atase Kepolisian RI di Manila.
Kronologi Penangkapan dan Kondisi WNI
Operasi yang dilakukan PAOCC berhasil mengamankan 34 orang, termasuk 30 WNI (8 perempuan dan 22 laki-laki) dan 4 warga negara asing (WNA) lainnya. Mereka ditemukan di Kanlaon Tower, Pasay, sebuah gedung yang diketahui menjadi tempat tinggal para pekerja perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO). Perlu diketahui bahwa POGO, penyedia layanan judi daring antarnegara, telah dilarang oleh Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr. Para WNI ini diduga direkrut untuk menjadi penipu daring oleh sebuah perusahaan. Menariknya, paspor mereka tidak ditemukan di lokasi penangkapan.
Kemlu RI memastikan seluruh WNI dalam kondisi baik dan kebutuhan dasar mereka terpenuhi di fasilitas detensi PAOCC. KBRI Manila terus memantau dan memberikan dukungan penuh. Langkah cepat KBRI Manila termasuk mengunjungi lokasi detensi untuk berkoordinasi dengan PAOCC dan melakukan pendataan guna penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI tersebut.
Proses Pemulangan dan Tuntutan Hukum
PAOCC akan berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Filipina untuk mempercepat proses pemulangan para WNI ke Indonesia. Penerbitan dokumen terkait juga sedang diurus. Operasi penyelamatan di Kanlaon Tower dipicu oleh laporan dari seorang WNI yang mengaku ditahan di gedung tersebut. Informasi ini menjadi titik awal keberhasilan pengungkapan sindikat penipuan daring ini.
Fakta mengejutkan terungkap setelah penangkapan. Sebanyak 13 dari 30 WNI yang diamankan menyatakan keinginan untuk menuntut dua orang majikan mereka, yang merupakan warga negara China. Kedua majikan ini telah ditangkap sebelum operasi pengamanan di Kanlaon Tower dilakukan. Hal ini menunjukkan adanya struktur organisasi yang terorganisir dan terstruktur di balik sindikat penipuan daring tersebut.
Kerja Sama Internasional dan Pencegahan
Kasus ini menyoroti pentingnya kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya penipuan daring. Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata koordinasi efektif antara Indonesia dan Filipina dalam melindungi warga negara dan memberantas kejahatan. Ke depannya, upaya pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang modus operandi penipuan daring perlu ditingkatkan untuk meminimalisir jumlah korban dan mencegah WNI lain terjerat kasus serupa.
Kemlu RI dan KBRI Manila akan terus berupaya memastikan pemulangan dan perlindungan terbaik bagi seluruh WNI yang terlibat. Proses hukum akan terus dipantau dan Kemlu RI akan memberikan informasi terbaru seiring perkembangan kasus ini. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melindungi WNI di luar negeri dan akan terus bekerja sama dengan negara lain dalam memerangi kejahatan transnasional.