321.990 Benih Lobster Diselundupkan ke Vietnam Lewat Batam, Potensi Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 321.990 ekor benih lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke Vietnam melalui Singapura, dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 321.990 ekor benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke Vietnam. Penyelundupan yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial Y (26) ini dilakukan melalui jalur udara menggunakan kargo maskapai Garuda Indonesia. Modus operandi yang digunakan cukup rapi, mencoba menyamarkan BBL di balik dokumen pengiriman barang yang salah. Aksi ini berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Penindakan dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2024, pukul 11.25 WIB dan pukul 18.21 WIB di Bandara Hang Nadim Batam. Petugas Bea Cukai mencurigai air way bill (AWB) yang terdaftar dalam manifes kargo penerbangan GA 152 rute Jakarta-Batam. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 158.790 ekor BBL dalam bungkusan yang dinyatakan sebagai garmen. Selanjutnya, pada penerbangan GA 156, petugas menemukan tambahan 163.200 ekor BBL, sehingga total BBL yang disita mencapai 321.990 ekor.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa barang yang masuk ke Free Trade Zone (FTZ) Batam wajib menggunakan dokumen PPFTZ 03. Namun, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan mencantumkan keterangan yang berbeda dalam dokumen pengiriman. "Barang tersebut diberitahukan sebagai garmen. Tapi hasil pengawasan kami adalah BBL," ungkap Zaky. Seluruh BBL yang disita kemudian dilepasliarkan di perairan Pulau Galang pada Sabtu, 3 Mei 2024.
Penyelundupan BBL: Modus Operandi dan Kerugian Negara
Modus penyelundupan yang dilakukan pelaku tergolong rapi. Pelaku memanfaatkan sistem kargo penerbangan dan mencantumkan keterangan yang salah dalam dokumen pengiriman. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang dan keterlibatan pihak-pihak lain yang saat ini masih dalam penyelidikan. Petugas Bea Cukai Batam berhasil mengungkap penyelundupan ini berkat kejelian dan kecurigaan terhadap kejanggalan dokumen pengiriman.
Potensi kerugian negara akibat penyelundupan BBL ini sangat signifikan. Sebanyak 158.790 ekor BBL pada penindakan pertama ditaksir bernilai Rp23,8 miliar, sementara 163.200 ekor BBL pada penindakan kedua bernilai Rp24,5 miliar. Total potensi kerugian negara mencapai hampir Rp48,3 miliar. Angka ini menunjukkan betapa besarnya dampak ekonomi dari kejahatan penyelundupan ini terhadap negara.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme petugas Bea Cukai Batam dalam mengawasi lalu lintas barang masuk dan keluar wilayah Batam. Hal ini penting untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar dan melindungi sumber daya kelautan Indonesia.
Proses Hukum dan Pelepasliaran BBL
Kasus penyelundupan BBL ini telah dilimpahkan ke Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan menyelidiki jaringan pelaku dan asal-usul BBL yang hendak diselundupkan. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan pelaku akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya.
Sementara itu, sebanyak 321.990 ekor BBL yang berhasil diamankan telah dilepasliarkan di perairan Pulau Galang, Batam. Pelepasliaran ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem laut. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam Indonesia.
Kejadian ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan yang ketat terhadap lalu lintas barang di wilayah perbatasan. Peningkatan pengawasan dan kerjasama antar lembaga penegak hukum sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penyelundupan serupa di masa mendatang.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang merugikan negara. Kerjasama yang baik antara Bea Cukai dan pihak terkait lainnya sangat penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi dan kelestarian lingkungan Indonesia.