400 Hektare Hutan Ludes Dekat Malaysia, Pemerintah Lakukan Penyegelan Konsesi Hutan di Kalimantan Barat
Dua konsesi perusahaan di Kalimantan Barat disegel pemerintah setelah kebakaran hutan meludeskan 400 hektare lahan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari upaya penyegelan konsesi hutan untuk penegakan hukum.
Tim pengawas kehutanan gabungan telah menyegel dua konsesi perusahaan di Provinsi Kalimantan Barat. Tindakan tegas ini diambil menyusul insiden kebakaran hutan yang melahap area seluas 400 hektare di dekat perbatasan Indonesia-Malaysia.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa tim gabungan terdiri dari berbagai lembaga. Mereka termasuk Badan Penegakan Hukum Kehutanan Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, serta Badan Pengelola Hutan Lestari Wilayah X Pontianak.
Penyegelan ini merupakan respons langsung terhadap kebakaran yang terdeteksi di area konsesi PT FWL di Kabupaten Sambas dan PT CMI di Kabupaten Sanggau. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan hutan.
Detail Kebakaran dan Tindakan Pemerintah
Tim pengawas telah memantau secara intensif titik-titik api di dua perusahaan pemegang izin pemanfaatan hasil hutan (PBPH) tersebut. Di konsesi PT FWL, kebakaran terjadi antara 19-22 Juli 2025, menghanguskan sekitar 400 hektare hutan yang berdekatan dengan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Sementara itu, di konsesi PT CMI, tim juga mencatat adanya kebakaran yang melanda sekitar 30 hektare lahan. Insiden ini terjadi dalam rentang waktu 14-24 Juli 2025, menambah daftar kerusakan lingkungan akibat kelalaian dalam pengelolaan konsesi.
Sebagai tindak lanjut, tim telah menyegel kedua area tersebut dan memasang tanda pengawasan kebakaran. Mereka juga melakukan inspeksi terhadap infrastruktur pencegahan kebakaran hutan, mengevaluasi prosedur operasional standar (SOP), serta kesiapan pemilik konsesi dalam manajemen kebakaran hutan.
Penegakan Hukum dan Pencegahan
Penyegelan dan pemasangan tanda ini merupakan respons terhadap arahan Menteri Kehutanan untuk meningkatkan manajemen kebakaran hutan. Arahan tersebut menekankan penguatan upaya penegakan hukum terhadap kebakaran di area hutan dan wilayah kerja perusahaan pemegang izin.
Kepala Badan Penegakan Hukum Kehutanan Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa lembaganya terus memantau titik panas dan kebakaran hutan di Kalimantan Barat. Pemantauan ini bertujuan untuk mencegah kabut asap lintas batas yang dapat menyebar ke negara tetangga, seperti Malaysia.
Gultom menambahkan bahwa pelanggaran hukum terkait kebakaran hutan dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan perdata. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menjadi dasar hukum dalam penindakan.
Badan Penegakan Hukum Kehutanan Kalimantan juga mendorong seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan. Masyarakat diimbau untuk memantau dan melaporkan setiap pelanggaran kehutanan, khususnya insiden kebakaran hutan, demi menjaga kelestarian lingkungan.