7.000 Hektare Hutan Konservasi TNBBS Dirambah di Suoh, Lampung Barat
7.000 hektare kawasan hutan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Kecamatan Suoh, Lampung Barat, telah dirambah untuk perkebunan kopi, didominasi warga lokal dan luar Lampung Barat.
Tujuh ribu hektare lahan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), tepatnya di Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat, telah menjadi korban perambahan hutan. Peristiwa ini terungkap dari pernyataan Kepala Bidang Wilayah II TNBBS, San Andre, pada Minggu lalu. Perambahan tersebut didominasi oleh perkebunan kopi, yang didorong oleh harga kopi yang tinggi di pasaran. Akibatnya, kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi kini terancam kerusakan parah.
San Andre menjelaskan bahwa lahan seluas 7.000 hektare tersebut dipenuhi oleh pondok-pondok perambah yang mayoritas menanam kopi. Tingginya permintaan dan harga kopi menjadi faktor pendorong utama aktivitas perambahan ini. Para perambah secara sistematis menebang pohon-pohon asli di kawasan tersebut agar tanaman kopi mereka mendapatkan sinar matahari yang cukup untuk tumbuh.
Dampak dari perambahan ini sangat signifikan. Hanya sebagian kecil area, terutama di lembah-lembah yang terjal, yang masih mempertahankan vegetasi asli. Area datar yang lebih mudah diakses telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kopi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan ekosistem dan hilangnya keanekaragaman hayati di kawasan TNBBS.
Perambahan Hutan di Suoh: Ancaman bagi Konservasi dan Ekosistem
Perambahan hutan di Kecamatan Suoh, Lampung Barat, bukan hanya sekadar masalah lingkungan, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem dan satwa liar di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Aktivitas perambahan ini telah menimbulkan konflik antara manusia dan satwa, khususnya harimau Sumatra yang habitatnya terganggu.
Berdasarkan data TNBBS, tercatat 1.923 orang perambah di tiga desa rawan konflik harimau Sumatra, yaitu Sukamarga, Ringin Sari, dan Tugu Ratu. Para perambah ini berasal dari berbagai daerah, baik warga Lampung Barat maupun dari luar daerah. Identifikasi asal-usul perambah masih terus dilakukan dengan harapan pemerintah desa setempat dapat membantu dalam pendataan yang lebih akurat.
San Andre menambahkan bahwa upaya penegakan hukum dan perlindungan kawasan konservasi terus dilakukan. Namun, dibutuhkan kerjasama yang lebih intensif antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat setempat, dan lembaga terkait, untuk mengatasi masalah perambahan hutan ini secara efektif dan berkelanjutan.
Upaya Penanganan Perambahan Hutan TNBBS
Pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah perambahan hutan di TNBBS. Hal ini mencakup penegakan hukum yang tegas terhadap para perambah, serta upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pelestarian hutan dan lingkungan.
Selain itu, dibutuhkan program-program alternatif ekonomi bagi masyarakat sekitar yang selama ini menggantungkan hidupnya pada aktivitas perambahan hutan. Pemberian pelatihan dan bantuan modal untuk usaha-usaha yang ramah lingkungan dapat membantu mengurangi ketergantungan masyarakat pada perambahan hutan.
Penting juga untuk meningkatkan pengawasan dan patroli di kawasan TNBBS untuk mencegah terjadinya perambahan hutan lebih lanjut. Teknologi pemantauan berbasis satelit dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi dini aktivitas perambahan dan mempermudah proses penegakan hukum.
Kerjasama antar instansi dan lembaga terkait, serta partisipasi aktif masyarakat, sangat krusial dalam upaya pelestarian hutan dan lingkungan di TNBBS. Dengan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan perambahan hutan di kawasan ini dapat dihentikan dan ekosistemnya dapat dipulihkan.
Kesimpulannya, perambahan 7.000 hektare hutan di TNBBS merupakan masalah serius yang membutuhkan penanganan segera dan terpadu. Upaya penegakan hukum, program alternatif ekonomi, dan peningkatan pengawasan harus dilakukan secara simultan untuk menyelamatkan kawasan konservasi penting ini dari kerusakan lebih lanjut.