ASN DKI Jakarta Wajib Swafoto saat Naik Angkutan Umum Setiap Rabu
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan ASN untuk berswafoto saat menggunakan transportasi umum setiap Rabu guna mendukung program pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berswafoto saat menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu, baik saat berangkat maupun pulang kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025 dan mulai berlaku efektif 30 April 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi publik, mengurangi kemacetan, dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan detail mekanisme pelaksanaan kebijakan ini.
"Swafoto disertai keterangan lokasi, waktu dan tanggal pengambilan foto," ujar Chaidir. Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian masing-masing perangkat daerah melalui media yang telah ditentukan. Admin kepegawaian bertugas melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto, dengan pengecualian bagi ASN yang mendapatkan diskresi sesuai ketentuan. Laporan kemudian dikirim kepada pimpinan perangkat daerah untuk diverifikasi lebih lanjut sebelum disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dengan tembusan kepada Kepala BKD DKI Jakarta. Kepala perangkat daerah bertanggung jawab penuh atas kepatuhan para pegawainya terhadap aturan ini.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung program pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan. Dengan mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum, Pemprov DKI Jakarta berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau. "Diharapkan kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta," tambah Chaidir. Berbagai moda transportasi umum dapat digunakan, termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal, dan angkutan antar-jemput karyawan.
Mekanisme Pelaksanaan dan Pengecualian
Mekanisme pelaporan swafoto ASN yang menggunakan transportasi umum terbilang detail. Setelah ASN mengambil swafoto, foto tersebut harus dilengkapi dengan keterangan lokasi, waktu, dan tanggal. Selanjutnya, foto tersebut dikirimkan ke admin kepegawaian di masing-masing perangkat daerah. Admin bertugas untuk melakukan rekapitulasi dan verifikasi data foto tersebut dengan data pegawai yang ada. Proses verifikasi ini penting untuk memastikan semua ASN telah mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Setelah diverifikasi oleh admin kepegawaian, laporan kemudian dikirim ke pimpinan perangkat daerah untuk dilakukan verifikasi ulang. Tahap akhir dari proses pelaporan ini adalah pengiriman laporan ke Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dengan tembusan ke Kepala BKD DKI Jakarta. Proses pelaporan yang berlapis ini menunjukan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dengan ketat.
Terdapat pengecualian bagi ASN yang tidak diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Pengecualian diberikan kepada ASN yang sedang sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tinggi yang mengharuskan mereka menggunakan kendaraan pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan kondisi khusus yang dialami oleh ASN.
Dukungan Terhadap Mobilitas Hijau
Kebijakan ini sejalan dengan upaya global dalam mengurangi emisi karbon dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Dengan mendorong penggunaan transportasi umum, Pemprov DKI Jakarta berkontribusi dalam mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara di Jakarta. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mendorong penggunaan transportasi publik yang ramah lingkungan.
Penggunaan transportasi umum massal memiliki banyak manfaat, mulai dari mengurangi kemacetan hingga mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor. Dengan mengurangi kemacetan, waktu tempuh perjalanan dapat dipersingkat, sehingga produktivitas masyarakat dapat meningkat. Pengurangan emisi gas buang juga berkontribusi pada peningkatan kualitas udara, sehingga kesehatan masyarakat dapat terjaga.
Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam upaya mengurangi polusi dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Dengan konsistensi dan pengawasan yang ketat, diharapkan kebijakan ini dapat mencapai tujuannya dalam jangka panjang.
Kesimpulannya, kebijakan wajib swafoto bagi ASN DKI Jakarta saat menggunakan transportasi umum setiap Rabu merupakan langkah nyata dalam mendukung program pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku dan budaya penggunaan transportasi publik di kalangan ASN dan masyarakat luas.