BEI dan OJK Sepakat Koordinasi Terkait Potensi Delisting Sritex
BEI akan berkoordinasi dengan OJK terkait potensi delisting PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) setelah dinyatakan pailit, demi melindungi investor.
Jakarta, 4 Maret 2024 - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait potensi delisting PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Hal ini menyusul putusan final pailit yang diterima perusahaan tekstil tersebut. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa koordinasi ini krusial untuk memastikan proses delisting berjalan sesuai regulasi dan melindungi kepentingan investor.
Saat ini, BEI masih menunggu dokumen resmi yang menyatakan pailitnya Sritex. "Setelah dokumen resmi diterima, Bursa akan menyampaikan laporan kepada OJK sesuai ketentuan POJK 45 tahun 2024," ungkap Nyoman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk melindungi investor dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Proses delisting sebuah perusahaan publik memiliki implikasi yang signifikan bagi para pemegang saham, sehingga pengawasan dan koordinasi antar lembaga pengawas pasar modal sangat penting.
Proses Delisting dan Perlindungan Investor
Menurut Nyoman, Pasal 18 POJK 45 tahun 2024 mengatur prosedur perubahan status perusahaan terbuka menjadi tertutup. Prosedur ini mewajibkan beberapa hal, termasuk persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pembelian kembali seluruh saham yang dimiliki publik hingga jumlah pemegang saham kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan OJK. "Prosedur dan jangka waktu pelaksanaan RUPS ditetapkan oleh OJK," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembelian kembali saham (buyback) harus diselesaikan dalam waktu enam bulan setelah keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan buyback disampaikan. Jangka waktu ini dapat diperpanjang satu kali dengan durasi maksimal enam bulan, dengan syarat memenuhi ketentuan yang ditetapkan OJK. Proses ini dirancang untuk memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban kepada pemegang saham publik.
BEI berkomitmen untuk memastikan setiap langkah yang diambil dalam proses delisting Sritex dilakukan secara transparan dan akuntabel. Koordinasi yang intensif dengan OJK akan memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku.
Suspensi Saham Sritex dan Ketentuan Delisting
Saham SRIL telah diskors oleh BEI sejak 18 Mei 2021. Dengan demikian, suspensi tersebut telah berlangsung lebih dari 24 bulan. Hal ini sesuai dengan ketentuan III.1.3.3 Peraturan Bursa nomor I-N, yang menyatakan bahwa salah satu penyebab delisting adalah suspensi saham di pasar reguler dan/atau pasar tunai selama minimal 24 bulan.
Suspensi yang berkepanjangan ini menunjukkan kondisi keuangan Sritex yang terus memburuk dan berujung pada putusan pailit. Proses delisting diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan permasalahan yang ada terkait dengan saham Sritex.
BEI dan OJK akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan perlindungan bagi investor di tengah proses delisting ini. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Dengan adanya koordinasi yang erat antara BEI dan OJK, diharapkan proses delisting Sritex dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta meminimalisir dampak negatif bagi investor.