LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Berkas Korupsi Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Lengkap, Siap Disidangkan: Kerugian Negara Capai Rp3,8 Miliar!

Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan berkas perkara korupsi mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo dan tiga tersangka lainnya telah lengkap, siap disidangkan. Kasus ini merugikan negara Rp3,8 miliar.

Jumat, 15 Agu 2025 22:54:00
konten ai
Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan berkas perkara korupsi mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo dan tiga tersangka lainnya telah lengkap, siap disidangkan. Kasus ini merugikan negara Rp3,8 miliar. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menyatakan berkas perkara kasus korupsi yang menyeret Mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim), Dawam Rahardjo, lengkap. Pernyataan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus korupsi pembangunan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim.

Selain Dawam Rahardjo, tiga tersangka lain dalam kasus ini juga telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya oleh penyidik. Mereka adalah Agus Cahyono selaku penyedia barang dan jasa, Mahdor sebagai aparatur sipil negara (ASN), serta Sarwono Sanjaya selaku konsultan pengawas.

Kasus ini berpusat pada pembangunan atau penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022. Tindakan koruptif tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit, mencapai angka Rp3,8 miliar.

Advertisement

Perkembangan Penanganan Perkara Korupsi Mantan Bupati Lamtim

Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka Dawam Rahardjo telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penyidik sejak Jumat lalu. Kondisi ini berarti penyidik hanya tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Proses penyerahan tahap kedua ini merupakan langkah krusial sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Masagus Rudy menegaskan bahwa dalam waktu dekat, kasus korupsi ini akan segera disidangkan guna mendapatkan keadilan.

Kejati Lampung berkomitmen penuh dalam penyelesaian penanganan perkara ini. Mereka berupaya menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di berbagai sektor.

Advertisement

Identitas Tersangka dan Kerugian Negara

Berkas perkara ketiga tersangka lainnya, yakni Agus Cahyono, Mahdor, dan Sarwono Sanjaya, juga telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh jaksa peneliti. Kelengkapan berkas ini memperkuat posisi jaksa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan.

Proyek pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati setempat pada tahun anggaran 2022 memiliki pagu anggaran sebesar Rp6,99 miliar lebih. Namun, praktik korupsi dalam proyek ini menyebabkan negara kehilangan dana yang signifikan.

Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar. Angka ini menunjukkan dampak serius dari tindak pidana korupsi terhadap keuangan publik dan pembangunan daerah.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Selain itu, subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Komitmen Kejati Lampung dalam Pemberantasan Korupsi

Kejati Lampung memastikan bahwa setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi akan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum berlaku. Ini adalah wujud supremasi hukum dan kehadiran negara dalam penegakan hukum.

Langkah tegas ini bertujuan memberikan efek jera, baik prevensi khusus maupun umum, kepada para pelaku. Selain itu, penegakan hukum juga menjadi amanah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindakan koruptif.

Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik. Kejati Lampung terus berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik korupsi, demi pembangunan yang lebih baik di masa depan.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • dawam rahardjo
  • hukum
  • kasus korupsi
  • kejati lampung
  • kerugian negara
  • konten ai
  • korupsi mantan bupati lamtim
  • lampung timur
  • p-21
  • pengadilan tipikor
  • #planetantara
  • tindak pidana korupsi
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.