BKSDA Pasaman Tanam 38 Umbi Bunga Bangkai di TWA Rimbo Panti
BKSDA Pasaman menanam kembali 38 umbi bunga bangkai raksasa yang disita dari warga di TWA Rimbo Panti, Pasaman, Sumatera Barat, sebagai upaya konservasi dan pengembangan destinasi wisata baru.
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman, Sumatera Barat, telah menanam kembali sejumlah umbi bunga bangkai raksasa (Amorphophallus titanum) di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Rimbo Panti. Penanaman ini dilakukan setelah petugas menyita 38 umbi, baik besar maupun kecil, dari warga di Kampung Bancah Laweh, Nagari Simpang Utara, Kecamatan Simpati beberapa waktu lalu. Kejadian ini terjadi di Lubuk Sikaping, pada tanggal 8 Mei 2024.
Kepala BKSDA Resor Pasaman, Edi Susilo, menjelaskan bahwa TWA Rimbo Panti dipilih sebagai lokasi penanaman karena lingkungannya sangat sesuai untuk pertumbuhan bunga bangkai raksasa. "Kita harapkan umbi-umbi ini dapat tumbuh dan mekar di masa depan, sehingga dapat menjadi destinasi wisata baru bagi masyarakat Pasaman," ujar Edi Susilo.
Penanaman kembali umbi bunga bangkai ini merupakan bagian dari upaya konservasi tumbuhan langka dan dilindungi. Bunga bangkai memiliki siklus berbunga yang tidak tahunan, dengan waktu mekar bervariasi, biasanya antara empat hingga lima tahun, tergantung pada kecukupan energi yang tersimpan dalam umbi.
Upaya Konservasi dan Sanksi Hukum
Sebelumnya, tim gabungan BKSDA dan Polres Pasaman mengamankan umbi-umbi bunga bangkai tersebut. Warga yang memiliki umbi mengaku tidak mengetahui bahwa tanaman tersebut dilindungi undang-undang. BKSDA sangat menyesalkan tindakan pengambilan dan perdagangan bagian dari tumbuhan langka yang dilindungi ini.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 21 ayat 1a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sanksinya tertuang dalam Pasal 40A ayat 1, yaitu pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda sesuai kategori IV hingga VII.
Sebagai upaya memberikan efek jera, BKSDA memberikan surat pernyataan kepada warga agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Selain itu, BKSDA juga memberikan pemahaman kepada warga tentang status bunga bangkai sebagai tumbuhan yang dilindungi.
TWA Rimbo Panti: Harapan Baru Destinasi Wisata
Dengan penanaman kembali umbi bunga bangkai di TWA Rimbo Panti, BKSDA berharap kawasan tersebut dapat menjadi destinasi wisata baru yang menarik. Keberadaan bunga bangkai yang unik dan langka berpotensi meningkatkan kunjungan wisatawan dan memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat sekitar.
Namun, keberhasilan pengembangan TWA Rimbo Panti sebagai destinasi wisata juga bergantung pada upaya pelestarian lingkungan dan edukasi kepada masyarakat. Penting untuk memastikan agar bunga bangkai tetap terlindungi dari eksploitasi dan perusakan habitatnya.
Langkah BKSDA ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya konservasi flora langka dan pengembangan destinasi wisata berbasis konservasi. Dengan demikian, pelestarian alam dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, BKSDA juga akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya pelestarian bunga bangkai dan tumbuhan langka lainnya. Upaya edukasi ini diharapkan dapat mencegah pengambilan dan perdagangan ilegal bunga bangkai di masa mendatang.