BPOM Terbitkan Aturan Pengawasan Pangan Rekayasa Genetik untuk Ketahanan Pangan Nasional
BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2024 tentang pengawasan pangan produk rekayasa genetik (PRG) untuk mendukung ketahanan pangan nasional dan melindungi kesehatan masyarakat.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG). Peraturan ini bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan nasional dan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat Indonesia. Peraturan ini disahkan pada 21 April 2024 di Jakarta, sebagai respon terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan hukum di bidang pangan olahan. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan penyesuaian dari Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2018.
Peraturan baru ini mencakup beberapa aspek penting yang sebelumnya belum diatur, seperti persyaratan pengkajian pangan PRG hasil persilangan konvensional dari dua atau lebih galur PRG. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengkajian keamanan pangan PRG untuk senyawa yang diproduksi menggunakan mikroorganisme PRG, serta penanganan pangan PRG yang terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia. Proses penyusunan peraturan ini melibatkan berbagai pakar dari berbagai kementerian/lembaga terkait, termasuk KKH PRG, organisasi profesi, laboratorium pengujian, perguruan tinggi, asosiasi pelaku usaha, dan organisasi konsumen.
Pangan PRG didefinisikan sebagai pangan yang diproduksi atau menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik. Proses ini melibatkan pemindahan gen dari satu jenis hayati ke jenis hayati lain, baik yang berbeda maupun sama, untuk menghasilkan jenis baru dengan produk pangan yang lebih unggul. Mikroorganisme dan tumbuhan merupakan jenis hayati yang umum digunakan dalam rekayasa genetik. Pangan PRG terus dikembangkan dan dipasarkan secara global untuk menjawab tantangan ketahanan pangan dunia, menawarkan keuntungan seperti peningkatan nilai gizi dan sifat keunggulan tanaman, resistensi terhadap penyakit, serta peningkatan kuantitas dan kualitas produk.
Peraturan Baru dan Pengawasan Pangan PRG
Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2024 memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk pengawasan pangan PRG. Peraturan ini mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari proses produksi hingga dampaknya terhadap kesehatan. Hal ini penting mengingat adanya perbedaan pendapat global mengenai keamanan produk hasil rekayasa genetik. Secara internasional, pendekatan kehati-hatian diterapkan untuk melindungi publik dari potensi efek negatif. BPOM berkomitmen untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengawasan pangan PRG.
Sejak tahun 2011 hingga Maret 2025, BPOM telah menerbitkan 78 persetujuan keamanan pangan PRG. Produk-produk yang telah disetujui meliputi berbagai komoditas, termasuk kedelai, jagung, gandum, kanola, kapas, tebu, kentang, dan bahan baku lain untuk ingredient pangan. Rincian persetujuan tersebut adalah 19 produk kedelai, 36 produk jagung, 1 produk gandum, 9 produk kanola, 6 produk kapas, 3 produk tebu, 1 produk kentang, dan 3 produk bahan baku lain untuk ingredient pangan.
Dengan adanya peraturan baru ini, BPOM berharap dapat mendorong produsen pangan dalam negeri untuk memanfaatkan teknologi rekayasa genetik dalam meningkatkan ketahanan pangan Indonesia. Namun, hal ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memastikan jaminan keamanan serta mutu produk pangan PRG yang dihasilkan. BPOM menekankan pentingnya keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Manfaat dan Tantangan Pangan Rekayasa Genetik
Pangan PRG menawarkan potensi signifikan dalam meningkatkan ketahanan pangan. Keunggulan seperti peningkatan nilai gizi, resistensi terhadap penyakit, dan peningkatan hasil panen dapat berkontribusi pada peningkatan produksi pangan dan aksesibilitasnya. Namun, penting untuk mempertimbangkan secara hati-hati potensi risiko yang terkait dengan teknologi ini. Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2024 dirancang untuk meminimalkan risiko tersebut sambil mendorong inovasi yang bertanggung jawab.
Penerapan peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pangan PRG. Transparansi dan keterbukaan dalam proses pengawasan sangat penting untuk membangun kepercayaan dan memastikan bahwa pangan PRG yang dikonsumsi aman dan bermanfaat bagi kesehatan. BPOM berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan keamanan pangan PRG di Indonesia.
Ke depannya, BPOM akan terus memantau perkembangan teknologi rekayasa genetik dan menyesuaikan peraturan sesuai kebutuhan. Hal ini memastikan bahwa kerangka regulasi tetap relevan dan efektif dalam melindungi kesehatan masyarakat dan mendukung ketahanan pangan nasional. Kolaborasi dengan para ahli dan pemangku kepentingan lainnya akan terus dilakukan untuk memastikan implementasi peraturan yang optimal.
Dengan terbitnya peraturan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang pangan PRG dan sekaligus melindungi konsumen dari potensi risiko yang mungkin timbul. BPOM berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan keamanan pangan di Indonesia melalui pengawasan yang ketat dan regulasi yang komprehensif.