Bupati Kobar Terbitkan Larangan Pungutan di Satuan Pendidikan: Wujudkan Pendidikan yang Bersih dan Berkualitas
Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, mengeluarkan surat edaran yang melarang pungutan liar dan prosesi wisuda di satuan pendidikan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan berfokus pada peningkatan mutu pendidikan.
Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), Nurhidayah, telah menerbitkan surat edaran yang melarang pungutan liar dan prosesi wisuda di satuan pendidikan. Kebijakan ini diambil untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan, bukan beban finansial bagi orang tua siswa. Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala PAUD, SD, SMP, dan ketua komite sekolah se-Kobar.
Larangan ini mencakup berbagai jenis pungutan, termasuk penjualan buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), perlengkapan belajar, dan seragam nasional seperti merah putih, biru putih, dan pramuka. Nurhidayah menegaskan bahwa pelaksanaan pelepasan peserta didik masih diperbolehkan, namun harus dilakukan secara sederhana di lingkungan sekolah, dengan peserta didik mengenakan seragam nasional, tanpa prosesi wisuda, dan tanpa biaya tambahan. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi.
Meskipun demikian, terdapat pengecualian. Sekolah masih diizinkan menyediakan pakaian batik dan seragam olahraga, serta atribut sekolah seperti topi, papan nama, dan badge lokasi. Namun, keuntungan penjualan barang-barang tersebut dibatasi maksimal 5 persen dari harga beli atau harga pasar. Hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan upaya pemberantasan pungli dengan kebutuhan operasional sekolah yang wajar.
Langkah Tegas Cegah Pungli di Dunia Pendidikan Kobar
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kobar, Jamri, menegaskan bahwa surat edaran bupati tersebut wajib ditaati oleh seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut. Pihak sekolah yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah. Dengan demikian, orang tua siswa tidak akan lagi dibebani biaya-biaya terselubung, terutama dalam acara seremonial seperti wisuda yang sebenarnya tidak diwajibkan. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi orang tua dan memfokuskan perhatian pada peningkatan kualitas pendidikan anak.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang kondusif dan berfokus pada peningkatan mutu pendidikan. Dengan demikian, proses belajar mengajar dapat berjalan optimal tanpa dibayangi oleh praktik-praktik pungutan liar yang merugikan baik siswa maupun orang tua.
Konteks Kebijakan dan Implementasinya
Penerbitan surat edaran ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pendidikan antikorupsi di Kabupaten Kotawaringin Barat. Hal ini sejalan dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 26 Tahun 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola satuan pendidikan. Dengan adanya larangan pungutan dan prosesi wisuda yang tidak perlu, diharapkan dapat mengurangi beban biaya pendidikan bagi masyarakat dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat dan adil.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Kobar. Dengan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik, diharapkan kualitas pendidikan di Kobar dapat meningkat secara signifikan. Hal ini akan berdampak positif pada perkembangan anak-anak dan masa depan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pemerintah Kabupaten Kobar berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif. Kerjasama antara pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua siswa sangat penting untuk keberhasilan program ini. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, pendidikan di Kobar dapat menjadi lebih berkualitas dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan ditetapkannya aturan ini, diharapkan satuan pendidikan di Kobar dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran dan pengembangan potensi peserta didik, bukan pada upaya pengumpulan dana yang tidak perlu dan berpotensi merugikan masyarakat.