Cek Takaran SPBU, Wali Kota Mojokerto Jamin Hak Konsumen Terlindungi
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, sidak SPBU dan toko emas untuk memastikan takaran akurat, melindungi konsumen dari kerugian.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan toko emas di wilayahnya. Sidak ini dilakukan untuk memastikan bahwa takaran yang digunakan oleh para pedagang sudah akurat dan sesuai dengan standar yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dan mencegah terjadinya praktik kecurangan yang dapat merugikan masyarakat.
Dalam sidak yang dilakukan pada hari Senin, 19 Mei, Ika Puspitasari mengunjungi SPBU di Jalan Gajah Mada dan Toko Emas Wahyu Redjo di Jalan Majapahit. Ia didampingi oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto, Ani Wijaya, serta beberapa staf terkait. Tujuan utama dari sidak ini adalah untuk memantau pelaksanaan tera ulang yang telah dilakukan sebelumnya dan memastikan bahwa alat ukur yang digunakan masih sesuai standar.
"Kita melakukan peninjauan terhadap hasil tera yang sudah dilakukan di tahun sebelumnya, apakah masih sesuai atau tidak. Alhamdulillah, hasilnya masih sesuai, aman dan tertib," kata Ika Puspitasari di Mojokerto.
Pengawasan Rutin untuk Keakuratan Takaran
Ika Puspitasari menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan alat ukur ini dilakukan secara berkala setiap tahun oleh Diskopukmperindag Kota Mojokerto. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan bahwa seluruh alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan oleh pelaku usaha masih akurat dan sesuai standar.
"Langkah ini penting untuk memastikan agar konsumen tidak dirugikan. Kita ingin pastikan seluruh transaksi jual beli di Kota Mojokerto berlangsung adil dan transparan," tuturnya. Pemerintah Kota Mojokerto berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para pelaku usaha agar selalu соблюдают peraturan yang berlaku.
Dengan adanya pengawasan rutin ini, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam melakukan transaksi jual beli di Kota Mojokerto. Pemerintah kota juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya indikasi kecurangan atau praktik yang merugikan konsumen.
Kemudahan Tera Timbangan untuk Toko Emas
Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Ika Puspitasari menambahkan bahwa mulai tahun 2025, seluruh toko emas di Kota Mojokerto tidak perlu lagi keluar kota untuk melakukan tera timbangan. Layanan ini akan tersedia secara gratis di kantor Diskopukmperindag Kota Mojokerto.
"Kita sudah memiliki penera khusus untuk timbangan toko emas. Jadi seluruh toko emas bisa datang ke kantor Diskopukmperindag atau meminta kami datang untuk melakukan tera. Ini merupakan bagian dari layanan tanpa pungutan alias gratis," jelasnya.
Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya, menambahkan bahwa dengan hadirnya petugas penera di lingkup pemerintah kota, proses tera menjadi lebih cepat, efisien, dan terjangkau bagi pelaku usaha. Hal ini tentu akan sangat membantu para pemilik toko emas dalam menjaga akurasi timbangan mereka.
"Dulu banyak toko emas harus ke luar kota atau kabupaten lain untuk melakukan tera. Kini cukup datang ke Diskopukmperindag, dan semua bisa dilayani di sini," kata Ani Wijaya.
Inisiatif ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Mojokerto dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung perkembangan usaha lokal. Dengan adanya kemudahan tera timbangan, diharapkan para pelaku usaha toko emas dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan menjaga kualitas produk yang mereka jual.