Damkar Palangka Raya Tangani 600 Kasus ODGJ dalam Empat Bulan
Dinas Damkar Palangka Raya telah menangani 600 kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sejak Januari hingga April 2025, berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan penanganan yang tepat.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, telah menangani sebanyak 600 laporan terkait Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sejak Januari hingga 8 April 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Palangka Raya, Gloriana B Aden, pada Senin lalu di Palangka Raya. Laporan-laporan tersebut diterima melalui layanan gawat darurat 112 yang beroperasi selama 24 jam.
Penanganan ODGJ ini melibatkan kerjasama lintas sektoral yang intensif. Selain Damkar, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, pihak kecamatan, dan kelurahan turut berperan aktif dalam proses tersebut. Kerjasama ini sangat krusial, mengingat proses pengiriman ODGJ ke rumah sakit jiwa memerlukan kelengkapan dokumen yang cukup banyak, sekitar 50 dokumen yang perlu ditandatangani.
Proses tersebut melibatkan berbagai tahapan verifikasi, mulai dari pengecekan keberadaan keluarga ODGJ oleh Dinas Sosial hingga pemeriksaan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Dinas Kesehatan. ODGJ yang ditangani pun beragam, meliputi warga Palangka Raya, warga luar daerah, dan bahkan pasien yang pernah sembuh namun mengalami kekambuhan.
Kerja Sama Lintas Sektoral dalam Penanganan ODGJ
Proses penanganan ODGJ di Palangka Raya melibatkan kolaborasi erat antar berbagai instansi. Dinas Sosial berperan dalam memastikan keberadaan keluarga ODGJ, sementara Dinas Kesehatan bertanggung jawab atas pemeriksaan status kepesertaan JKN. Pihak kecamatan dan kelurahan juga turut membantu dalam proses identifikasi dan pendataan.
Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menangani masalah kesehatan mental. Proses yang kompleks dan membutuhkan banyak dokumen menekankan pentingnya koordinasi yang baik antar instansi terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap ODGJ mendapatkan penanganan yang tepat dan sesuai prosedur.
Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Palangka Raya, Gloriana B Aden, menekankan pentingnya kolaborasi ini. "Karena untuk mengantarakan mereka ke rumah sakit jiwa harus ada 50 dokumen yang ditandatangani," jelasnya. Proses ini membutuhkan waktu dan koordinasi yang cermat dari berbagai pihak.
Layanan Gawat Darurat 112: Pusat Layanan Terintegrasi
Gloriana B Aden juga mengapresiasi masyarakat atas pemanfaatan layanan gawat darurat 112. Layanan ini terbukti efektif dalam menerima laporan dan menindaklanjuti berbagai kejadian darurat, termasuk kasus ODGJ. Layanan 112 beroperasi 24 jam dan melibatkan unsur TNI dan Polri untuk memastikan sinergi dan respon yang cepat.
Selain penanganan ODGJ, layanan 112 juga menangani berbagai laporan lain seperti evakuasi korban musibah, kebakaran hutan dan lahan, kebakaran permukiman, penanganan hewan liar, pemotongan dahan pohon, pembersihan saluran drainase, dan berbagai kasus lainnya. Tim yang bertugas siaga 24 jam dan siap meluncur kapan pun dibutuhkan.
Respon cepat dan terintegrasi dari layanan 112 menunjukkan komitmen pemerintah Kota Palangka Raya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kolaborasi antar berbagai instansi dan kesiapsiagaan tim layanan 112 menjadi kunci keberhasilan dalam menangani berbagai kejadian darurat, termasuk penanganan ODGJ.
Layanan 112 yang melibatkan TNI dan Polri juga menunjukan sinergi yang kuat dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Palangka Raya. Sistem ini dirancang untuk memberikan respon cepat dan efektif terhadap berbagai permasalahan yang terjadi.
Keberhasilan penanganan 600 kasus ODGJ dalam kurun waktu empat bulan menunjukkan pentingnya kerjasama lintas sektoral dan pemanfaatan teknologi informasi dalam memberikan layanan publik yang optimal. Semoga ke depannya, layanan ini dapat terus ditingkatkan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat.