Fakta Mengejutkan: Mengapa Royalti Musik Penting untuk Pencipta dan Pengguna? Wamenko Otto Jelaskan Aturan Baru
Wakil Menteri Koordinator Otto Hasibuan tegaskan pentingnya kebijakan royalti musik untuk melindungi pencipta dan pengguna. Simak bagaimana aturan ini akan disesuaikan!

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan, baru-baru ini menegaskan pentingnya kebijakan royalti musik. Pernyataan ini disampaikan di Tangerang pada Jumat, 9 Agustus. Ia menilai bahwa penarikan royalti musik merupakan langkah krusial untuk melindungi hak-hak pencipta lagu dan para pengguna karya musik.
Menurut Wamenko Otto, pemerintah perlu segera menyesuaikan dan mengubah Undang-Undang terkait hak cipta. Pembenahan ini bertujuan agar regulasi dapat mengikuti perkembangan zaman yang dinamis. Hal ini diharapkan dapat memberikan ketegasan hukum serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem musik.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum juga menekankan kewajiban pembayaran royalti. Setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial, seperti kafe dan restoran, wajib membayar royalti. Aturan ini berlaku meskipun mereka telah berlangganan layanan streaming musik pribadi.
Urgensi Pembaruan Undang-Undang Hak Cipta
Wamenko Otto Hasibuan menekankan bahwa aturan dalam Undang-Undang Hak Cipta memerlukan pembenahan serius. Pembaruan ini krusial untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman yang terus berubah. Tujuannya adalah untuk menciptakan landasan hukum yang lebih kuat dan relevan.
Ia berharap perubahan Undang-Undang ini dapat memberikan ketegasan hukum yang selama ini dinantikan. Beberapa hasil pengadilan terkait hak cipta terkadang tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Oleh karena itu, revisi UU menjadi prioritas pemerintah untuk menjamin keadilan.
Kasus-kasus hak cipta yang mencuat, seperti yang terjadi di Bali dan melibatkan Agnez Mo, menjadi perhatian utama. Perkara-perkara ini menunjukkan adanya celah dalam regulasi yang ada. Pemerintah berkomitmen untuk segera menyesuaikan perubahan Undang-Undang demi kepentingan masyarakat luas.
Mekanisme Pembayaran Royalti Musik dan Peran LMK/LMKN
Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum, menjelaskan mekanisme pembayaran royalti musik. Setiap pelaku usaha yang menggunakan musik secara komersial di ruang publik wajib membayar royalti. Ini termasuk hotel, pusat kebugaran, toko, kafe, dan restoran.
Penting untuk dipahami bahwa layanan streaming pribadi seperti Spotify atau YouTube Premium tidak mencakup penggunaan komersial. Ketika musik diperdengarkan di ruang usaha, hal itu sudah masuk kategori penggunaan komersial. Oleh karena itu, lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah sangat dibutuhkan.
Pembayaran royalti ini dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Mekanisme ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Wamenko Otto juga menyoroti peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMKN. Kedua lembaga ini harus mampu beradaptasi dan menemukan solusi atas polemik royalti lagu. Kolaborasi mereka diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang kerap muncul terkait hak cipta musik.