Terungkap! KPK Usut Alur Perintah dan Dana dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji 20.000 Tambahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, termasuk aliran dana dan pihak yang diuntungkan. Siapa dalangnya?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memulai penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023-2024. Penyelidikan ini berfokus pada penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Langkah serius ini diambil setelah KPK menemukan indikasi penyimpangan, terutama terkait alokasi kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan fokus penyidikan kasus ini. Mereka akan mengusut alur perintah serta aliran dana terkait pembagian kuota yang tidak sesuai aturan. Penyelidikan juga akan mencari tahu pihak-pihak yang menerima aliran dana. Dana ini diduga terkait dengan penambahan kuota haji tersebut.
Perkara ini bermula dari adanya 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota tersebut merupakan hasil pertemuan Presiden RI dengan Pemerintah Arab Saudi. Alasan utama permintaan kuota ini adalah untuk memperpendek waktu tunggu haji reguler. Masa tunggu haji reguler saat ini bisa mencapai 15 tahun.
Kejanggalan Pembagian Kuota Tambahan Haji
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya telah mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan. Kejanggalan ini terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Titik poin utama yang disorot adalah pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan.
Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara jelas mengatur proporsi kuota. Pasal 64 UU tersebut menyatakan bahwa kuota haji khusus sebesar delapan persen. Sementara itu, 92 persen sisanya diperuntukkan bagi kuota haji reguler.
Dengan demikian, seharusnya keseluruhan 20.000 kuota tambahan dialokasikan untuk haji reguler. Ini bertujuan untuk benar-benar memperpendek masa tunggu. Bukan malah dibagi rata untuk haji khusus.
Fokus Penyelidikan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK menegaskan akan mendalami lebih lanjut aspek-aspek krusial dalam kasus ini. Penyelidikan akan mencakup siapa yang memberikan perintah terkait pembagian kuota yang tidak sesuai. Ini penting untuk mengungkap otak di balik dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, KPK juga akan menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan penambahan kuota tersebut. Tujuan utamanya adalah mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima keuntungan. Ini termasuk potensi adanya praktik suap atau gratifikasi.
Sebelum masuk ke tahap penyidikan, KPK telah melakukan penyelidikan mendalam. Pada 7 Agustus 2025, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Keterangan ini menjadi bagian dari proses pengumpulan bukti awal.
Proses penyelidikan ini telah memasuki babak akhir sebelum ditingkatkan menjadi penyidikan. Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi. Terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti ibadah haji.