Delapan Nelayan Ditangkap di Labuan Bajo Gunakan Kompresor Ilegal
Polisi menangkap delapan nelayan di Labuan Bajo karena menggunakan kompresor untuk menangkap ikan secara ilegal, yang menyebabkan kerusakan ekosistem dan membahayakan nelayan itu sendiri.
Polisi Labuan Bajo Ringkus Nelayan Gunakan Kompresor Ilegal
Kepolisian Resort Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap delapan nelayan di perairan Pulau Monyet, Labuan Bajo, pada Kamis (16/1). Mereka tertangkap basah menggunakan alat tangkap ikan terlarang, yaitu kompresor. Penangkapan ini menjadi sorotan karena dampak buruknya terhadap ekosistem laut dan keselamatan nelayan.
Keenam nelayan berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), sementara dua lainnya merupakan warga Labuan Bajo. Identitas mereka adalah A (36), H (31), J (21), K (30), LZ (27), MT (45), S (34), dan Y (33). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Kapal KP. Kutilang 5005 Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT, dan Satpolairud Polres Manggarai Barat.
Informasi mengenai penggunaan kompresor ini berawal dari laporan masyarakat. Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas nelayan yang menggunakan alat tangkap ilegal di perairan Labuan Bajo, termasuk di sekitar Taman Nasional Komodo (TNK).
Penyelidikan yang dilakukan selama kurang lebih dua minggu, sejak awal Januari 2025, membuahkan hasil. Petugas berhasil melacak dan menangkap para nelayan tersebut. Selama setahun terakhir, mereka beroperasi di berbagai perairan, dari TNK hingga Perairan Nisar, Lembor Selatan.
Selain para nelayan, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit perahu motor, satu unit kompresor beserta selang 100 meter, tujuh alat panah, dua box fiber cooler berisi 350 kilogram ikan berbagai jenis, dan barang bukti lainnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
AKBP Christian Kadang juga menekankan bahaya penggunaan kompresor dalam kegiatan penangkapan ikan. Mesin kompresor berisiko tinggi menyebabkan berbagai masalah kesehatan bagi penyelam, mulai dari kelumpuhan hingga kematian, karena metode penyelaman yang tidak standar.
Selain membahayakan nelayan, penggunaan kompresor juga merusak ekosistem laut. Oksigen yang dihasilkan kompresor tidak murni dan bercampur gas CO2 dari mesin diesel, mencemari air dan membahayakan biota laut. Polisi mengimbau nelayan untuk tidak menggunakan alat tangkap ilegal demi menjaga kelestarian laut dan keselamatan nelayan itu sendiri.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penangkapan ikan ilegal demi menjaga kelestarian laut dan menjamin keselamatan para nelayan.