Dinkes Kota Tangerang Berikan Sertifikasi Keamanan Pangan Gratis untuk UMKM
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinkes memberikan sertifikasi keamanan pangan gratis bagi pelaku UMKM melalui aplikasi SiKasep untuk meningkatkan kualitas dan keamanan produk pangan lokal.
Pemerintah Kota Tangerang, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), meluncurkan program inovatif berupa sertifikasi keamanan pangan gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pangan. Program yang diluncurkan pada Sabtu lalu ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keamanan produk pangan lokal, sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen akan keamanan dan standar produk yang dikonsumsi.
Kepala Dinkes Kota Tangerang, dr. Dini Anggareni, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan UMKM di sektor pangan. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong peningkatan daya saing produk lokal dan memperluas akses pasar bagi para pelaku usaha. "Program ini dapat diakses melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi Keamanan Pangan Terpadu) atau melalui situs web sikasep.tangerangkota.go.id," jelas dr. Dini Anggareni.
Aplikasi SiKasep dirancang sebagai platform digital yang user-friendly, mempermudah proses pendaftaran dan pengajuan sertifikasi bagi para pelaku UMKM. Dengan kemudahan akses ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang dapat memanfaatkan program sertifikasi gratis ini dan meningkatkan kualitas produk mereka.
Sertifikasi dan Pelatihan yang Ditawarkan
Dinas Kesehatan Kota Tangerang menawarkan berbagai jenis sertifikasi dan pelatihan dalam program ini. Pelaku usaha dapat mengikuti Kursus Higiene Sanitasi Makanan, yang mencakup pelatihan pangan siap saji bagi penjamah pangan, pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pemilik tempat pengolahan pangan, dan pelatihan penyuluh keamanan pangan bagi pelaku industri rumah tangga pangan (PIRTP).
Pelatihan-pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang praktik keamanan pangan yang baik, mulai dari pengolahan hingga penyimpanan dan distribusi. Dengan demikian, para pelaku usaha tidak hanya mendapatkan sertifikat, tetapi juga pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjaga kualitas dan keamanan produk mereka.
Manfaat mengikuti program ini sangat signifikan bagi pelaku usaha. Selain mendapatkan sertifikat keamanan pangan secara gratis, mereka juga akan mendapatkan peningkatan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka. Hal ini akan membuka peluang lebih besar untuk menembus pasar yang lebih luas, termasuk ritel modern.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pelaku usaha harus berdomisili di Kota Tangerang. Kedua, usaha yang dijalankan harus bergerak di bidang pangan olahan. Ketiga, pelaku usaha wajib memiliki izin usaha yang sah dan berlaku. Terakhir, pelaku usaha harus bersedia mengikuti seluruh proses dan tahapan sertifikasi yang telah ditetapkan.
Proses pendaftaran yang mudah dan persyaratan yang jelas diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif dari para pelaku UMKM di Kota Tangerang. Dengan demikian, program ini dapat mencapai tujuannya untuk meningkatkan kualitas dan keamanan produk pangan lokal.
"Segera kepada pelaku usaha Kota Tangerang, manfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan usaha dan membangun ekosistem bisnis lokal yang sehat, berstandar dan berkualitas," ajak dr. Dini Anggareni.
Program sertifikasi keamanan pangan gratis ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Tangerang dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan memastikan keamanan pangan, program ini juga berkontribusi pada kesehatan masyarakat Kota Tangerang.