Dirut RSUD Bari Palembang Diperiksa Jaksa Terkait Korupsi PMI
Direktur Utama RSUD Bari Palembang, dr. Makiani, diperiksa Kejaksaan Negeri Palembang sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah dan uang ganti darah di PMI Kota Palembang, bersama 10 saksi lainnya.
Kejaksaan Negeri Palembang memeriksa 11 saksi, termasuk Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Palembang, dr. Makiani, terkait kasus korupsi di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 21 April 2024. dr. Makiani, yang juga menjabat sebagai Sekretaris PMI Kota Palembang, telah beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kasus ini. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, Fachri, menjelaskan bahwa pemeriksaan 11 saksi, termasuk dr. Makiani, dilakukan untuk memperkuat berkas perkara dua tersangka yang telah ditetapkan, yaitu Fitrianti Agustinda (mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Ketua PMI) dan suaminya, Dedi Sipriyadi (Kabid UPTD PMI dan anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi NasDem). Keduanya diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan dana hibah dan uang ganti darah PMI Kota Palembang, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasipidsus Kejari Palembang, Achmad Arjansyah Akbar, melalui Kasubsi Intelijen Fachri, menekankan bahwa pemeriksaan tersebut semata-mata untuk melengkapi berkas perkara. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini menjadi bagian penting untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.
Pemeriksaan 11 Saksi Terkait Kasus Korupsi PMI
Selain dr. Makiani, sepuluh anggota PMI Kota Palembang lainnya juga menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan. Mereka adalah H (Sekretaris PMI), L (Kabid Kesehatan PMI), dr. S (Ka UTD PMI 2020), HA, Y, AAA, MA, AB (Wakil Sekretaris PMI), KA, dan MF. Ke-sepuluh saksi tersebut diduga memiliki informasi penting yang dapat memperkuat bukti-bukti dalam kasus dugaan penyelewengan dana PMI Kota Palembang.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai alur dana hibah dan uang ganti darah di PMI Kota Palembang. Jaksa penuntut umum akan menganalisis keterangan dari para saksi untuk mendukung dakwaan terhadap kedua tersangka. Proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi ini merupakan langkah penting dalam memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Proses hukum ini menjadi perhatian publik mengingat kedua tersangka memiliki posisi penting di pemerintahan dan organisasi sosial. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Detail Saksi yang Diperiksa
- dr. Makiani (Dirut RSUD Bari & Sekretaris PMI)
- H (Sekretaris PMI)
- L (Kabid Kesehatan PMI)
- dr. S (Ka UTD PMI 2020)
- HA (anggota PMI)
- Y (anggota PMI)
- AAA (anggota PMI)
- MA (anggota PMI)
- AB (Wakil Sekretaris PMI)
- KA (anggota PMI)
- MF (anggota PMI)
Proses hukum terhadap Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyadi masih terus berlanjut. Pemeriksaan terhadap 11 saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Palembang untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus korupsi PMI Kota Palembang ini.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di lembaga-lembaga publik dan organisasi sosial. Transparansi dan integritas menjadi kunci untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan dana yang dipercayakan digunakan untuk kepentingan masyarakat.