DLH Kota Tasikmalaya Wajibkan Setiap Rumah Miliki Biopori Antisipasi Krisis Air
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya akan mewajibkan setiap rumah memiliki biopori untuk mengatasi krisis air dan menjaga kelestarian lingkungan, aturan ini akan dituangkan dalam edaran Wali Kota.
Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, tengah bersiap menghadapi potensi krisis air di masa mendatang. Sebagai langkah antisipasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya berinisiatif untuk mewajibkan setiap rumah memiliki satu lubang biopori. Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan resapan air dan menjaga ketersediaan air tanah.
Kepala DLH Kota Tasikmalaya, Deni Diyana, mengungkapkan bahwa program "satu rumah satu biopori" merupakan solusi untuk meningkatkan resapan air dan juga sebagai solusi penanganan sampah organik. Meskipun program ini belum disosialisasikan secara luas, DLH sedang dalam proses penyusunan surat edaran Wali Kota terkait hal ini. Langkah ini diambil sebagai respon terhadap alih fungsi lahan yang semakin marak terjadi di kota Tasikmalaya.
Deni Diyana menambahkan bahwa selama beberapa tahun terakhir, banyak lahan yang dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan, pusat bisnis, dan lainnya. Kondisi ini menyebabkan berkurangnya area resapan air, sehingga berdampak pada ketersediaan air tanah. Pembangunan yang masif seringkali menutupi tanah dengan tembok, mengurangi jumlah pohon, dan minimnya lahan resapan air.
Upaya Kolaboratif untuk Lingkungan yang Lebih Baik
DLH Kota Tasikmalaya tidak bekerja sendiri dalam upaya mengatasi permasalahan lingkungan ini. Terdapat koordinasi yang intensif dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya untuk menciptakan regulasi yang mewajibkan pengembang perumahan lebih memperhatikan aspek lingkungan.
Regulasi ini akan mewajibkan setiap perumahan untuk menyediakan area resapan air yang cukup, seperti biopori, sumur resapan, atau kolam retensi. Adanya regulasi yang kuat ini akan memberikan dasar hukum bagi DLH untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan perumahan yang ramah lingkungan.
Pengawasan akan difokuskan pada memastikan setiap rumah baru memiliki biopori, dan rumah-rumah yang sudah ada juga diimbau untuk membuat biopori. Hal ini bertujuan untuk menyerap air permukaan dan menjaga ketersediaan air tanah.
Antisipasi Krisis Air di Kota Tasikmalaya
Deni Diyana mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi lingkungan di Kota Tasikmalaya, khususnya di kawasan perumahan. Beliau menuturkan, beberapa kawasan perumahan yang dulunya selalu tersedia air, kini mengalami kekeringan hanya dalam waktu lima bulan kemarau. Sumur-sumur sudah kering dan tidak ada cadangan air.
Kondisi ini mendorong DLH untuk segera membuat regulasi terkait kewajiban pembuatan biopori. Jika kondisi ini dibiarkan berlanjut selama 5-10 tahun ke depan, dikhawatirkan akan menimbulkan bencana. Oleh karena itu, regulasi ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang.
DLH berharap program ini dapat disosialisasikan dengan baik, terutama kepada para pengembang perumahan. Pengembang perumahan nantinya akan diwajibkan untuk membuat satu lubang biopori untuk setiap rumah yang dibangun.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan untuk menyelamatkan kehidupan manusia baik saat ini maupun di masa mendatang. Peningkatan resapan air melalui biopori dan perluasan ruang terbuka hijau menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketersediaan air bersih di Kota Tasikmalaya.
Langkah ini merupakan upaya proaktif pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan lingkungan dan memastikan keberlanjutan sumber daya air bagi masyarakat Kota Tasikmalaya.