Satgas Pangan Kalteng Temukan MinyaKita Takaran Kurang di Pasar Kahayan
Tim Satgas Pangan Kalteng menemukan ketidaksesuaian takaran MinyaKita di Pasar Kahayan, Palangka Raya, dengan selisih hingga 30 mililiter per kemasan, memicu investigasi lebih lanjut.

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Kalimantan Tengah mengungkap temuan mengejutkan terkait produk minyak goreng bersubsidi MinyaKita di Pasar Kahayan, Kota Palangka Raya. Inspeksi mendadak yang dilakukan pada Rabu, 12 Maret 2024, mengungkap adanya ketidaksesuaian takaran pada beberapa kemasan MinyaKita yang beredar.
Razia yang melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Polda Kalteng, dan Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Lab Kalibrasi Kalteng ini bertujuan untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, khususnya menjelang bulan Ramadhan. Temuan ini menjadi sorotan karena berdampak langsung pada konsumen yang berhak mendapatkan minyak goreng bersubsidi dengan takaran sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan detail temuan tersebut. "Tadi kami mengecek kuantitas produk minyak kemasan botol satu liter. Pada saat kita tera ulang, ternyata isinya hanya 970 mililiter. Artinya terdapat perbedaan sebanyak 30 mililiter," ungkap Kombes Pol Erlan Munaji.
Ketidaksesuaian Takaran MinyaKita
Hasil tera ulang menunjukkan ketidaksesuaian takaran pada kemasan MinyaKita, baik kemasan botol maupun kemasan bantalan. Kemasan botol satu liter ditemukan hanya berisi 970 mililiter, selisih 30 mililiter. Sementara kemasan bantalan satu liter ditemukan berisi 998 mililiter, selisih 0,2 mililiter. Temuan ini langsung menjadi perhatian Satgas Pangan Kalteng.
Tindakan tera ulang ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan pada distribusi minyak goreng bersubsidi. "Ini untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam membeli minyak goreng sehingga tidak ada yang dirugikan," tegas Kombes Pol Erlan Munaji. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan tersebut.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan dan Perlindungan Kalteng, Maskur, memberikan penjelasan terkait batas toleransi ketidaksesuaian takaran. Ia menyatakan bahwa selisih 30 mililiter masih berada dalam batas maksimal yang ditetapkan, yaitu 15 mililiter dikalikan dua.
Penjualan MinyaKita di Atas HET
Selain masalah takaran, Satgas Pangan Kalteng juga menemukan adanya penjualan MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu Rp15.700. Maskur menjelaskan bahwa hal ini disebabkan banyak pedagang kecil yang memperoleh MinyaKita bukan melalui jalur distributor resmi, melainkan dari pengecer.
Akibatnya, harga jual MinyaKita di beberapa kios kecil mencapai Rp16.000 hingga Rp17.000 per liter. Kondisi ini tentu merugikan konsumen dan perlu segera ditangani. Maskur mengimbau para pedagang untuk menaati HET dan menjual MinyaKita sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Terkait sanksi bagi pedagang yang melanggar HET, Maskur menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya berharap agar seluruh masyarakat Kalimantan Tengah dapat memperoleh minyak goreng bersubsidi dengan harga yang terjangkau dan sesuai dengan takaran yang seharusnya.
Satgas Pangan Kalteng akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok, khususnya minyak goreng, tetap terjaga. Langkah ini merupakan upaya untuk melindungi konsumen dan mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat.