Polres Karimun Sidak Swalayan, Temukan Minyakita Kekurangan Takaran dan Harga di Atas HET
Polres Karimun melakukan sidak ke sejumlah swalayan dan menemukan Minyakita dengan takaran kurang dan harga jual di atas HET, berkoordinasi dengan Disperindag untuk tindak lanjut.

Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan pada Selasa (11/3) untuk memastikan takaran dan harga jual Minyakita sesuai aturan. Sidak ini dilakukan setelah beredar informasi di media daring mengenai adanya penyimpangan takaran dan harga minyak goreng bersubsidi tersebut.
Sidak yang dipimpin Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Karimun, Ipda Jogi M.P Sagala, menyasar swalayan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Tanjung Balai Karimun. Hasilnya, ditemukan Minyakita kemasan 1 liter dengan takaran yang kurang dan harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Sidak bersama tim menyasar swalayan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Tanjung Balai Karimun," kata Ipda Jogi saat dikonfirmasi di Batam, Kamis (13/3). Pihaknya menindaklanjuti informasi yang beredar di media daring terkait dugaan penyimpangan takaran dan harga Minyakita.
Temuan Sidak Minyakita di Karimun
Dari hasil pengukuran menggunakan gelas ukur, ditemukan bahwa volume Minyakita kemasan 1 liter hanya mencapai 990 mililiter. Selain itu, harga jual di swalayan tersebut mencapai Rp16.500 per kemasan, sementara HET yang ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700 per kemasan. Meskipun terdapat toleransi kekurangan volume hingga 1,5 mililiter menurut Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas ESDM Karimun, namun harga jual yang melebihi HET menjadi perhatian serius.
Disperindag Kabupaten Karimun telah meminta pihak swalayan untuk mengembalikan barang ke produsen jika ditemukan distributor atau pengecer yang menjual Minyakita di atas HET. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan melindungi konsumen.
Polres Karimun juga berkoordinasi dengan produsen untuk memastikan kuota Minyakita di Karimun tetap stabil. Hal ini penting untuk mencegah kelangkaan dan memastikan ketersediaan minyak goreng bersubsidi bagi masyarakat.
Tindak Lanjut dan Pengawasan
Sebagai tindak lanjut, Polres Karimun akan terus memantau harga dan volume Minyakita di pengecer lainnya. Mereka juga akan mendata distributor yang memasok Minyakita ke swalayan untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan sesuai aturan.
Apabila ditemukan pelanggaran lebih lanjut, Polres Karimun akan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Sidak ini bertujuan untuk mengawasi penyaluran subsidi minyak goreng dan melindungi konsumen dari potensi kecurangan.
"Sidak ini sebagai bentuk pengawasan terhadap subsidi minyak goreng bersubsidi agar tetap sesuai dengan ketentuan, menghindari potensi kecurangan serta melindungi masyarakat sebagai konsumen," tegas Ipda Jogi.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitas minyak goreng bersubsidi bagi masyarakat, serta mencegah praktik-praktik yang merugikan konsumen.