Polda NTB Selidiki Penjualan Minyakita Kurang Takaran Jelang Ramadan
Polda NTB menyelidiki penjualan Minyakita kurang takaran di pasaran, berkoordinasi dengan Satgas Pangan NTB dan pihak terkait lainnya untuk memastikan ketersediaan minyak goreng tetap terjaga selama Ramadan.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) tengah menyelidiki temuan penjualan minyak goreng Minyakita dengan takaran kurang dari 1 liter. Penyelidikan ini dilakukan mulai dari tingkat distributor hingga pengecer di wilayah NTB. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan melindungi konsumen dari praktik curang menjelang bulan Ramadan.
Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. Fx. Endriadi, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Pihaknya telah mengumpulkan sampel Minyakita yang diduga kurang takaran dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Satgas Pangan NTB, Dinas Perdagangan, BPOM, dan Dinas Kesehatan. Proses penyelidikan ini dilakukan secara hati-hati dan teliti untuk memastikan keakuratan data dan bukti.
Meskipun sampel Minyakita kurang takaran telah ditemukan, Polda NTB memilih untuk mengutamakan langkah preventif di bulan Ramadan. Penindakan hukum ditunda untuk sementara waktu guna mencegah kelangkaan minyak goreng di pasaran. Hal ini menunjukkan komitmen Polda NTB untuk menyeimbangkan penegakan hukum dengan kebutuhan masyarakat akan ketersediaan bahan pokok.
Penyelidikan Mendalam dan Koordinasi Antar Instansi
Dalam penyelidikannya, Polda NTB tidak hanya fokus pada wilayah NTB saja. Koordinasi intensif dilakukan dengan Mabes Polri dan polda di Pulau Jawa untuk menelusuri asal distribusi Minyakita kemasan 1 liter yang diduga kurang takaran. Hal ini menunjukkan keseriusan Polda NTB dalam mengungkap kasus ini hingga ke akar permasalahan.
Dugaan adanya pengurangan takaran sejak dari perusahaan produsen juga menjadi fokus penyelidikan. Kerja sama antar instansi sangat penting dalam mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan memastikan keadilan bagi konsumen.
Selain itu, Polda NTB juga menyelidiki isu pengoplosan Minyakita dengan minyak curah. Sampel yang telah dikumpulkan akan diuji di laboratorium untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasil uji laboratorium akan menjadi bukti penting dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Langkah Preventif dan Pengawasan Lapangan
Polda NTB juga gencar melakukan pengawasan lapangan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran tetap terjaga. Imbauan kepada distributor dan pengecer untuk tidak menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) juga terus digalakkan. Langkah preventif ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kelangkaan dan melindungi masyarakat dari praktik penimbunan atau penjualan dengan harga yang tidak wajar.
Polda NTB berkomitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan minyak goreng sebagai kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi. Penyelidikan yang dilakukan secara menyeluruh dan koordinasi antar instansi diharapkan dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan langkah preventif yang dilakukan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan takaran dan harga yang sesuai ketentuan. Polda NTB terus berupaya untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, khususnya selama bulan Ramadan.
Kesimpulan: Polda NTB berkomitmen untuk menyelesaikan kasus penjualan Minyakita kurang takaran ini secara menyeluruh dan transparan, memastikan ketersediaan minyak goreng tetap terjaga, dan melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.