Minyakita di Sigi Sesuai Takaran, Disperindag Pastikan Harga Jual Sesuai HET
Disperindag Sigi pastikan Minyakita di pasaran sesuai takaran dan dijual sesuai HET, tidak ditemukan pelanggaran selama pengawasan.

Sigi, Sulawesi Tengah, 17 Maret 2025 - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah memastikan bahwa minyak goreng kemasan Minyakita berukuran 1 liter yang beredar di pasaran sesuai takaran dan dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yaitu Rp15.700 per liter. Pengawasan ini dilakukan setelah adanya surat edaran dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.
Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Sigi, Syaifudin, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan, pengamatan, dan pemantauan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), khususnya produk minyak goreng Minyakita. Pengawasan ini dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Kantor Perum Bulog Sulawesi Tengah, distributor, dan pengecer di Kabupaten Sigi. Hasilnya menunjukkan tidak ditemukan Minyakita yang dijual dengan takaran kurang dari 1 liter atau di atas HET.
"Kami sudah bergerak melaksanakan pengawasan, pengamatan dan pemantauan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) pada produk minyak goreng khusus untuk merek dagang Minyakita," ujar Syaifudin. Ia menambahkan bahwa timnya telah memeriksa lima produk Minyakita dari berbagai produsen, baik yang dikemas dalam botol maupun pouch, dan semuanya memenuhi standar yang tertera dalam Permendag Nomor 31 tahun 2011 tentang barang dalam keadaan terbungkus.
Pengawasan Minyakita di Kabupaten Sigi
Pengawasan yang dilakukan Disperindag Sigi mencakup pemeriksaan takaran isi dan harga jual Minyakita. Tim pengawas mengunjungi berbagai titik distribusi, dari gudang Bulog hingga toko-toko pengecer. Proses pemeriksaan meliputi pengecekan volume isi kemasan dan pencocokan harga dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa semua produk Minyakita yang diperiksa memiliki takaran sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Tidak ditemukan adanya praktek kecurangan atau penjualan di bawah takaran. Hal ini menunjukkan komitmen Disperindag Sigi dalam mengawasi dan melindungi konsumen dari praktik perdagangan yang merugikan.
"Berdasarkan hasil pengawasan kami di Sigi untuk Minyakita tidak ada ditemukan yang kurang dari 1 liter," tegas Syaifudin. Ia juga menyebutkan bahwa produk-produk yang diperiksa berasal dari berbagai produsen, seperti PT Sentra Prima Unggul (Sidoarjo), PT Tanjung Sarana Lestari (Pasangkayu), dan PT Primus Sanus Cooking Oil Industrian (Karawang), dan semuanya memenuhi standar.
Langkah Antisipasi dan Sanksi
Sebagai upaya pencegahan, Disperindag Sigi telah memasang spanduk yang mengumumkan HET Minyakita di berbagai lokasi strategis di Kabupaten Sigi. Langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan pedagang mengenai harga resmi Minyakita.
Disperindag Sigi juga memberikan peringatan tegas kepada para pedagang. Bagi yang kedapatan menjual Minyakita di atas HET atau dengan takaran yang tidak sesuai, akan dikenakan sanksi. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik curang dalam penjualan Minyakita.
"Sanksi tersebut untuk memberikan efek jera kepada pedagang yang menjual MinyaKita tidak sesuai HET," kata Syaifudin. Rincian sanksi yang akan diberikan belum dijelaskan secara detail, namun hal ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok.
Melalui pengawasan ketat dan penegakan aturan yang tegas, Disperindag Sigi berupaya untuk memastikan masyarakat mendapatkan Minyakita dengan takaran yang tepat dan harga yang sesuai dengan HET. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pasar.