MinyaKita di Donggala dijual di Atas HET dan Takarannya Kurang!
Pemkab Donggala menemukan pelanggaran penjualan MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan takaran yang kurang di Pasar Malonda.

Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengungkap temuan mengejutkan terkait penjualan minyak goreng MinyaKita. Dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Malonda, Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, pada Kamis (13 Maret 2025), ditemukan penjualan MinyaKita dengan harga dan takaran yang tidak sesuai ketentuan.
Sidak yang dilakukan bersama Polres Donggala tersebut menemukan fakta bahwa MinyaKita kemasan 1 liter dijual dengan harga Rp18.000 per liter, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Tidak hanya itu, pemeriksaan lebih lanjut juga menunjukkan bahwa isi minyak goreng dalam kemasan tersebut ternyata hanya 900 mililiter, bukan 1 liter seperti yang tertera pada label.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Donggala, Syahria Macmud, mengungkapkan keprihatinannya atas temuan ini. Ia menegaskan bahwa sidak tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan dan harga minyak goreng bersubsidi sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami menemukan ada pedagang yang menjual MinyaKita di atas HET yang harusnya hanya Rp15.700 per liter menjadi Rp18 ribu per liter," ujar Syahria.
Penjualan MinyaKita di Atas HET dan Takaran yang Tidak Sesuai
Syahria Macmud menjelaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada pedagang yang melanggar aturan. "Kami memberikan teguran dan sanksi administratif jika pedagang di Kabupaten Donggala masih menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi dan tidak sesuai takaran," tegasnya. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan intervensi harga oleh pemerintah mengingat minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
Lebih lanjut, Syahria berharap agar ke depan, semua pedagang di Kabupaten Donggala menjual MinyaKita sesuai HET yang berlaku. "Harga minyak goreng subsidi seharusnya dijual sesuai harga yang ditentukan pemerintah karena telah mendapatkan subsidi langsung," imbuhnya. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli MinyaKita agar mendapatkan takaran yang sesuai.
Semua temuan hasil sidak tersebut, kata Syahria, akan segera dilaporkan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Donggala dan Bupati Donggala. Koordinasi dengan instansi terkait juga akan dilakukan untuk memastikan penjualan minyak goreng bersubsidi berjalan sesuai ketentuan. "Harapannya masyarakat bisa lebih teliti dalam membeli MinyaKita sehingga sesuai dengan takarannya," tutup Syahria.
Langkah-langkah Antisipasi Ke Depan
Pemerintah Kabupaten Donggala berencana meningkatkan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan MinyaKita untuk mencegah kejadian serupa terulang. Kerjasama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait akan diperkuat untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat akan ditingkatkan agar lebih memahami hak-hak konsumen dan cara melaporkan jika menemukan pelanggaran.
Pemerintah juga akan meninjau kembali mekanisme distribusi MinyaKita untuk memastikan minyak goreng bersubsidi tersebut sampai kepada konsumen dengan harga dan takaran yang tepat. Evaluasi terhadap kinerja distributor dan pengecer akan dilakukan secara berkala untuk mencegah praktik curang. Transparansi informasi harga dan ketersediaan MinyaKita juga akan ditingkatkan melalui berbagai media komunikasi.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat melindungi konsumen dari praktik curang dan memastikan ketersediaan minyak goreng bersubsidi dengan harga dan kualitas yang sesuai standar. Pemerintah Kabupaten Donggala berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan teliti dalam membeli MinyaKita. Perlu pengecekan terhadap takaran dan harga jual sebelum melakukan transaksi untuk menghindari kerugian. Laporkan setiap pelanggaran yang ditemukan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan segera.
Kesimpulan
Temuan ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak terkait untuk memastikan ketersediaan dan distribusi MinyaKita berjalan sesuai aturan. Kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan pasar yang adil dan melindungi konsumen.