Minyakita Takaran Kurang: NTB Temukan Kejanggalan, Laporkan ke Pusat
NTB temukan ketidaksesuaian takaran minyak goreng Minyakita di pasaran, laporkan temuan tersebut ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan ketidaksesuaian takaran pada minyak goreng kemasan Minyakita yang beredar di pasaran. Temuan ini terungkap setelah Dinas Perdagangan Kota Mataram melakukan inspeksi mendadak di Pasar Kebon Roek pada tanggal 11 Maret 2025. Hasilnya, sejumlah kemasan Minyakita yang seharusnya berukuran satu liter, ternyata memiliki volume yang jauh lebih sedikit. Temuan ini langsung dilaporkan kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.
Kepala Dinas Perdagangan NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menyatakan bahwa pemerintah provinsi mengambil sikap tegas terhadap temuan ini. "Saat ini kami menunggu Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan hal serupa di wilayah masing-masing untuk mengetahui apakah ada kejadian serupa atau tidak. Kami juga akan menyampaikan temuan ini ke pusat," ujar Nelly kepada ANTARA.
Ketidaksesuaian takaran ini berdampak langsung pada konsumen. Minyak goreng Minyakita yang diperiksa ditemukan memiliki volume bervariasi, mulai dari 800 mililiter hingga 980 mililiter. Perbedaan ini cukup signifikan dan merugikan konsumen yang membeli produk tersebut dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, namun mendapatkan volume yang jauh lebih sedikit.
Temuan Ketidaksesuaian Takaran Minyakita di Pasar Kebon Roek
Inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Perdagangan Kota Mataram di Pasar Kebon Roek mengungkap fakta mengejutkan. Minyak goreng Minyakita yang dijual ternyata tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan. Beberapa kemasan ditemukan hanya berisi 800 mililiter dan 820 mililiter, sementara yang lain berisi 980 mililiter. Perbedaan volume ini menimbulkan dugaan adanya pengoplosan minyak goreng curah dengan Minyakita.
Produk Minyakita dengan takaran 800 mililiter dan 820 mililiter diproduksi oleh UD Wukir Panca dan didistribusikan oleh PT Agrapana Wukir Panca yang berdomisili di Blitar, Jawa Timur. Sementara itu, Minyakita berukuran 980 mililiter diproduksi oleh CV Mega Setia yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur. Meskipun 980 mililiter masih dalam batas toleransi, namun perbedaan volume yang signifikan pada produk lain tetap menjadi perhatian serius.
Harga Minyakita di pasaran juga menjadi sorotan. Meskipun HET ditetapkan Rp15.700 per liter, harga di pasar tradisional mencapai Rp18.000 hingga Rp19.000 per liter. Hal ini semakin memperburuk kerugian konsumen yang sudah dirugikan oleh ketidaksesuaian takaran.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas. Jangan hanya tergiur oleh harga murah tanpa memperhatikan kualitas dan takaran produk. Selisih harga Minyakita dengan merek lain yang hanya sekitar Rp300 hingga Rp500 per kemasan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami akibat volume yang lebih sedikit.
Langkah Pemerintah Pusat Terkait Temuan Minyakita
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh produk minyak goreng rakyat merek Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditarik dari pasaran. Penarikan produk akan dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dengan teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu tujuh hari kerja untuk setiap teguran.
Jika perusahaan yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran tersebut, pemerintah pusat akan mengambil tindakan tegas, seperti penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan Minyakita dari distribusi, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha. Tindakan tegas ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan kepatuhan produsen terhadap aturan yang berlaku.
Temuan ketidaksesuaian takaran Minyakita di NTB ini menjadi bukti perlunya pengawasan yang ketat terhadap produk-produk yang beredar di pasaran. Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama untuk memastikan konsumen terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan.
Langkah selanjutnya yang akan diambil pemerintah pusat setelah menerima laporan dari NTB masih menunggu konfirmasi lebih lanjut. Namun, dengan adanya komitmen pemerintah pusat untuk menindak tegas produsen yang melanggar aturan, diharapkan masalah ini dapat segera terselesaikan dan melindungi konsumen dari kerugian lebih lanjut.