Waspada! Disperindag Lombok Tengah Imbau Warga Cermat Beli Minyak Goreng
Disperindag Lombok Tengah mengimbau masyarakat lebih teliti membeli minyak goreng, khususnya Minyakita, setelah ditemukan produk yang takarannya kurang dari 1 liter.

Lombok Tengah, 14 Maret 2024 (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli minyak goreng rakyat (MGR), termasuk Minyakita. Imbauan ini dikeluarkan menyusul temuan produk Minyakita yang takarannya tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
Sekretaris Disperindag Lombok Tengah, Roro Mulyaningsih, menjelaskan bahwa di pasaran tersedia berbagai merek minyak goreng dengan kualitas dan harga yang bervariasi. "Produk minyak dengan kualitas sama banyak dijual di pasaran dengan harga yang sesuai dan takaran," ujarnya di Lombok Tengah, Jumat lalu. Ia menambahkan bahwa selain Minyakita, terdapat merek lain yang dijual dengan harga Rp17.500 per liter, bahkan lebih murah daripada Minyakita yang dibanderol Rp18.000 per liter.
Menanggapi temuan Minyakita yang dijual tidak sesuai takaran, Disperindag Lombok Tengah telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke sejumlah pasar tradisional. "Kami telah menurunkan tim melakukan pengecekan di pasar," kata Roro Mulyaningsih. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pedagang dalam menjual produk sesuai takaran yang tertera.
Temuan Minyakita Takaran Kurang
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya Minyakita yang takarannya kurang dari 1 liter, meskipun label kemasannya tertulis 1 liter. "Tapi Minyakita yang beredar ini produk 2024," jelas Roro. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Minyakita dengan takaran 1 liter memiliki label berwarna hitam, sedangkan yang kurang dari 1 liter (sekitar 900 mililiter) memiliki label berwarna kuning.
Minyakita dengan label kuning dan takaran kurang dari 1 liter merupakan produk tahun 2024 yang masih beredar di pasaran pada tahun 2025. "Tulisan hitam yang sesuai takaran. Kalau yang kurang takaran itu produk 2024 dan beredar di 2025," imbuhnya. Pihak Disperindag Lombok Tengah menghimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memeriksa takaran sebelum membeli minyak goreng.
Selain itu, Disperindag juga mengingatkan para pedagang untuk menjual produk sesuai takaran yang tertera. "Kami ingatkan juga para pedagang untuk menjual kebutuhan pokok sesuai takaran," tegas Roro. Meskipun ditemukan Minyakita yang takarannya kurang, Disperindag belum melakukan penarikan produk karena belum adanya regulasi dari pemerintah pusat terkait hal tersebut. "Untuk penarikan belum ada regulasi dari pemerintah pusat," tutupnya.
Imbauan Kepada Konsumen
Disperindag Lombok Tengah menekankan pentingnya kewaspadaan konsumen dalam membeli minyak goreng. Roro Mulyaningsih mengungkapkan bahwa masyarakat seringkali kurang teliti dalam mengecek takaran produk kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng. "Kebiasaan masyarakat saat membeli kebutuhan pokok baik itu minyak jarang melakukan pengecekan, sehingga kami mengimbau masyarakat lebih pandai dan teliti dalam membeli kebutuhan pokok," pesannya.
Langkah pengecekan langsung oleh Disperindag Lombok Tengah bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik penjualan barang yang tidak sesuai takaran. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi peredaran barang kebutuhan pokok dan memastikan perlindungan bagi masyarakat.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan teliti dalam berbelanja, khususnya dalam membeli minyak goreng. Penting untuk selalu mengecek label dan takaran sebelum melakukan transaksi untuk menghindari kerugian.
Pemerintah daerah juga diharapkan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketersediaan dan kualitas minyak goreng di pasaran, serta melindungi hak konsumen.