Mendag Tegaskan Minyakita Bukan Minyak Subsidi, Kasus Takaran Jadi Sorotan
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan Minyakita bukan minyak subsidi, melainkan produk kewajiban produsen, namun kasus ketidaksesuaian takaran kemasannya menjadi sorotan publik.

Karawang, Jawa Barat, 13 Maret 2025 - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan klarifikasi terkait polemik Minyakita. Dalam ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat, Kamis lalu, beliau menegaskan bahwa Minyakita bukanlah minyak bersubsidi. Pernyataan ini menanggapi anggapan masyarakat yang selama ini beredar luas.
Mendag menjelaskan bahwa Minyakita merupakan produk dari kewajiban produsen untuk memenuhi kewajiban menjual ke pasar domestik (domestic market obligation/DMO) dengan harga yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Skema DMO ini dijalankan oleh perusahaan-perusahaan eksportir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Penjelasan Mendag ini bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman publik. "Masyarakat sering bilang Minyakita ini minyak subsidi. Ini bukan minyak subsidi, ya. Tidak ada istilah minyak subsidi," tegas Budi Santoso.
Penjelasan Skema DMO Minyakita
Mekanisme distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR), yang lebih dikenal sebagai Minyakita, diatur melalui skema DMO. Produsen minyak goreng wajib mendistribusikan MGR kepada distributor lini pertama yang telah ditunjuk. Distributor lini pertama kemudian menyalurkan MGR ke distributor lini kedua atau pengecer, yang selanjutnya menjualnya kepada konsumen akhir. Sistem ini dirancang untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran dengan harga terjangkau.
Namun, belakangan ini, muncul masalah terkait ketidaksesuaian volume Minyakita yang dijual dengan keterangan pada label kemasan. Kasus ini menjadi sorotan publik sejak pekan pertama Maret 2025, memicu investigasi dan tindakan dari pemerintah.
Kementerian Perdagangan (Kemendag), melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) dan Satuan Tugas (Satgas) Polri, telah melakukan penyelidikan mendalam sejak Jumat (7/3) terhadap temuan tersebut. Mendag Budi Santoso memastikan produk Minyakita yang tidak sesuai takaran akan ditarik dari pasaran untuk melindungi konsumen.
Pengawasan yang Ditingkatkan
Kemendag berencana meningkatkan pengawasan terhadap produsen dan pabrik Minyakita secara masif. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kasus ketidaksesuaian takaran dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Selain itu, temuan serupa juga dilaporkan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Gede Solo, Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa (11/3).
Temuan ketidaksesuaian isi Minyakita ini menjadi perhatian serius pemerintah. Langkah-langkah tegas diambil untuk memastikan perlindungan konsumen dan ketertiban pasar. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan dan merugikan konsumen.
Ke depan, pengawasan terhadap distribusi dan kualitas Minyakita akan diperketat. Hal ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk Minyakita. Pemerintah juga akan terus berupaya untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang terjamin.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan masalah ketidaksesuaian takaran Minyakita dapat diatasi. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran, serta melindungi hak konsumen.