Harga Minyakita di Tomang Sesuai HET, Mendag Tegaskan Pengawasan Ketat Jelang Lebaran
Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan harga Minyakita di Pasar Tomang Barat sesuai HET, namun tetap akan mengawasi ketat peredarannya hingga Lebaran untuk mencegah kecurangan.

Jakarta, 14 Maret 2024 - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan pengecekan harga minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita di Pasar Tomang Barat, Jakarta. Hasilnya, Mendag menyatakan harga Minyakita di pasar tersebut telah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter. Pengecekan dilakukan pada Jumat, 14 Maret 2024.
Meskipun ditemukan beberapa pedagang yang menjual Minyakita dengan harga Rp16.000 per liter, Mendag menjelaskan hal tersebut disebabkan oleh kendala kembalian uang. Para pedagang mengganti kekurangan uang kembalian dengan produk lain, sehingga harga Minyakita tetap sesuai HET. "Beberapa memang sedikit mengalami kenaikan, tetapi tadi kita lihat Minyakita harganya sesuai HET," kata Mendag Budi.
Pengawasan ketat terhadap peredaran Minyakita akan terus dilakukan Kementerian Perdagangan hingga menjelang Lebaran. Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan Minyakita di pasaran dan mencegah praktik kecurangan yang merugikan konsumen. "Itu kita teruskan sampai dengan Lebaran ini. Jangan sampai barang tidak ada, ada kecurangan atau hal-hal yang kita tidak inginkan," tegas Mendag Budi.
Pengawasan Ketat Peredaran Minyakita Jelang Lebaran
Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga Minyakita di pasaran, terutama menjelang Lebangaran. Pengawasan yang ketat ini meliputi pengecekan harga di berbagai pasar tradisional dan modern di seluruh Indonesia.
Selain pengawasan harga, Kementerian Perdagangan juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kualitas dan kuantitas Minyakita. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik kecurangan seperti pengurangan takaran atau penggunaan kemasan yang tidak sesuai standar.
Mendag Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran terkait peredaran Minyakita. Sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti penyegelan pabrik dan pencabutan izin usaha.
Langkah-langkah pengawasan ini diharapkan dapat melindungi konsumen dari praktik-praktik curang dan memastikan masyarakat dapat mengakses Minyakita dengan harga dan kualitas yang sesuai ketentuan.
Penyegelan Pabrik PT Artha Eka Global Asia
Sebelumnya, pada Kamis (13 Maret 2024), Kementerian Perdagangan telah menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia (Aega) di Karawang, Jawa Barat. Penyegelan dilakukan karena pabrik tersebut terbukti melanggar aturan ketentuan takaran Minyakita.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 140 dus Minyakita dan 32.284 botol yang belum diisi. Satu dus Minyakita berisi 12 botol. Lebih lanjut, ditemukan ketidaksesuaian volume Minyakita dalam kemasan. Hasil pengujian volumetrik menunjukkan volume minyak hanya sekitar 800 ml, lebih rendah 200 ml dari ketentuan 1 liter.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perdagangan akan mencabut izin berusaha PT Aega. Meskipun izin belum dicabut secara resmi, PT Aega saat ini sudah tidak dapat beroperasi.
"Jadi kepada perusahaan ini sudah kami segel dan tidak bisa berusaha lagi," ujar Mendag Budi.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai standar.
Pemerintah berharap dengan langkah-langkah pengawasan dan penindakan yang tegas ini, dapat memastikan ketersediaan dan stabilitas harga Minyakita di pasaran serta melindungi hak-hak konsumen.