Mendag: Pabrik Minyakita Nakal Pindah dari Depok ke Karawang, Penyelidikan Berlangsung
Mendag Budi Santoso mengungkapkan pabrik PT Artha Eka Global Asia, produsen Minyakita yang melanggar aturan takaran, telah pindah dari Depok ke Karawang, Jawa Barat, dan saat ini tengah diselidiki.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan temuan mengejutkan terkait produsen minyak goreng Minyakita, PT Artha Eka Global Asia. Setelah ditemukan pelanggaran aturan takaran di produknya, pabrik perusahaan tersebut yang semula berada di Depok, Jawa Barat, telah ditutup dan dipindahkan ke Karawang. Pengungkapan ini terjadi setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Polri melakukan penyelidikan mendalam sejak Jumat, 7 Maret 2025, bahkan sebelum Menteri Pertanian (Mentan) melakukan inspeksi mendadak (sidak).
"Ya, pada 7 Maret 2025, kita ke Jalan Tole Iskandar di Depok, tetapi perusahaan itu sudah tutup. Nah, kemudian kita selidiki, sekarang ketemu perusahaannya pindah di Karawang," jelas Mendag Budi saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Senin. Langkah cepat ini diambil sebagai respons atas temuan ketidaksesuaian takaran pada produk Minyakita yang beredar di pasaran.
Penyelidikan kini tengah difokuskan pada pabrik baru PT Artha Eka Global Asia di Karawang. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag dan Satgas Polri bekerja sama untuk mengungkap seluruh detail pelanggaran dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Mendag Budi Santoso menyatakan masih menunggu hasil laporan lengkap dari tim investigasi di lapangan.
Pabrik Minyakita di Karawang dalam Penyelidikan
Tim gabungan dari Ditjen PKTN dan Satgas Polri saat ini berada di pabrik Minyakita yang baru di Karawang. Mereka sedang melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku. Mendag menekankan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik curang yang merugikan.
"Yang di Jalan Tole Iskandar itu kan sudah tutup. Ya, ini yang di Karawang masih di sana teman-teman. Yang tadi dari Satgas Polri sama dari Kemendag masih di sana, kami juga menunggu update-nya," ungkap Mendag Budi. Proses penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan gambaran lengkap mengenai modus operandi perusahaan dan skala pelanggaran yang dilakukan.
Sebagai bentuk perlindungan konsumen, Mendag memastikan produk Minyakita yang tidak sesuai takaran akan ditarik dari pasaran. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat. Selain itu, Kemendag juga berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap produsen dan pabrik Minyakita secara lebih masif.
Pengawasan Ketat dan Tindakan Tegas
Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa pengawasan terhadap produsen minyak goreng, termasuk Minyakita, akan terus ditingkatkan. Kemendag telah melakukan pengawasan rutin, dan temuan di Depok merupakan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen.
"Ke depan kita akan semakin banyak melakukan pengawasan ya. Sebenarnya kita itu juga rutin melakukan pengawasan, makanya kenapa kita saat itu langsung ke lokasi di Jalan Tole Iskandar. Karena kami memang dari awal sudah dapat informasi dan sudah melakukan pengawasan ke lapangan," tegas Mendag. Pengawasan yang lebih ketat ini diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah meminta penutupan dan penyegelan terhadap tiga perusahaan produsen Minyakita yang terbukti melanggar aturan takaran. Permintaan ini muncul setelah ditemukannya produk Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Mentan menyoroti kerugian yang dialami masyarakat, terutama di bulan Ramadhan, saat kebutuhan akan bahan pokok meningkat.
"Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat," kata Mentan. Ketiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah. Langkah-langkah tegas diambil untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan bahan pokok dengan kualitas dan takaran yang sesuai standar. Pengawasan yang lebih ketat dan penindakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mencegah praktik curang serupa di masa mendatang.