Mendag Segel Pabrik Minyakita Nakal di Karawang: 140 Dus dan Ribuan Botol Disita!
Mendag Budi Santoso menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia di Karawang karena melanggar aturan takaran Minyakita, menemukan ribuan botol dengan volume kurang dari ketentuan.

Karawang, Jawa Barat, 13 Maret 2024 - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso secara resmi menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia (Aega) di Karawang, Jawa Barat. Penyegelan ini dilakukan karena pabrik tersebut terbukti melanggar aturan ketentuan takaran minyak goreng rakyat atau Minyakita. Penindakan tegas ini diambil setelah ditemukannya ratusan dus dan ribuan botol Minyakita dengan isi yang tidak sesuai standar.
Dalam ekspose yang digelar Kamis lalu, Mendag Budi Santoso menyatakan, "Jadi kepada perusahaan ini sudah kami segel dan tidak bisa berusaha lagi." Penyegelan pabrik tersebut merupakan langkah awal dari tindakan tegas pemerintah untuk melindungi konsumen dari praktik curang produsen minyak goreng.
Temuan mengejutkan ditemukan dalam penggerebekan tersebut. Sebanyak 140 dus Minyakita dan 32.284 botol yang belum diisi disita. Satu dus Minyakita berisi 12 botol, sehingga total potensi kerugian konsumen sangat signifikan. Lebih mengejutkan lagi, ditemukan ketidaksesuaian volume isi Minyakita dalam kemasannya.
Volume Minyakita Tak Sesuai Ketentuan
Hasil pengujian volumetrik menunjukkan fakta mengejutkan. Volume minyak dalam botol Minyakita yang seharusnya 1.000 ml (1 liter), ternyata hanya sekitar 800 ml. Artinya, terdapat kekurangan 200 ml dalam setiap botol, meskipun botol terlihat terisi penuh. Praktik ini jelas merugikan konsumen dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Penyegelan pabrik PT Aega bukan akhir dari proses hukum. Mendag Budi Santoso menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah pencabutan izin berusaha perusahaan tersebut. Meskipun izin belum dicabut secara resmi, PT Aega saat ini sudah tidak dapat beroperasi. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani pelanggaran tersebut.
Terungkap juga bahwa PT Aega sebelumnya beroperasi di Depok, Jawa Barat, sebelum memindahkan pabriknya ke Karawang. Kementerian Perdagangan (Kemendag), melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) dan Satgas Polri, telah melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini sejak Jumat, 7 Maret 2024.
Pengawasan Ketat Jelang Ramadhan dan Lebaran
Mendag Budi Santoso memastikan bahwa semua produk Minyakita yang tidak sesuai takaran akan ditarik dari pasaran. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi konsumen. Kemendag juga akan meningkatkan pengawasan terhadap produsen dan pabrik Minyakita secara masif.
Budi menambahkan, "Di bulan Ramadhan menjelang Lebaran ini, kami terus melakukan pengawasan yang ketat kepada pelaku usaha, ya, agar tidak melakukan hal yang sama seperti PT Aega atau PT lain yang melakukan pelanggaran." Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan kualitas dan takaran yang sesuai standar.
Langkah tegas Mendag ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha nakal dan melindungi konsumen dari praktik curang. Pengawasan yang ketat dan penindakan tegas akan terus dilakukan untuk memastikan ketersediaan Minyakita yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Lebaran.