Distributor Nakal Minyakita Gunakan Minyak Komersial, Pabrik Disegel!
Menteri Perdagangan mengungkapkan distributor nakal Minyakita melanggar aturan dengan menggunakan minyak komersial, bukan minyak DMO, sehingga pabriknya disegel.

Karawang, Jawa Barat, 13 Maret 2024 - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan temuan mengejutkan terkait pelanggaran distribusi Minyakita. Sebuah pabrik di Karawang, Jawa Barat, terbukti menggunakan minyak komersial, bukan minyak dari domestic market obligation (DMO) perusahaan eksportir CPO, untuk memproduksi Minyakita. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam ekspose yang digelar Kamis lalu, Mendag Budi Santoso menjelaskan bahwa perusahaan tersebut, PT Artha Eka Global Asia (AEGA), terbukti nakal. Mereka sengaja menggunakan minyak komersial untuk meningkatkan produksi Minyakita tanpa memperhatikan ketentuan DMO. "Perusahaannya nakal, ya. Dia ingin memproduksi banyak, makanya biar nggak ketahuan dia pakai yang non-DMO, pakai minyak komersial," tegas Mendag Budi.
Penemuan ini mengungkap praktik curang dalam distribusi minyak goreng bersubsidi. Pemerintah menegaskan bahwa Minyakita hanya diperuntukkan bagi minyak DMO, sebagai bagian dari komitmen perusahaan eksportir CPO untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
Pelanggaran Aturan dan Kekurangan Pasokan
PT AEGA terbukti melanggar ketentuan penggunaan merek MinyaKita. Mereka menggunakan minyak komersial, bukan minyak DMO, untuk produk yang menggunakan merek Minyakita. "Dia jualan pakai minyak komersial, itu dia lakukan. Itu pelanggaran karena menggunakan merek MinyaKita, sementara yang dijual bukan DMO. Merek MinyaKita kan hanya untuk minyak DMO," jelas Mendag Budi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab penggunaan minyak komersial tersebut. Menurutnya, jumlah minyak DMO yang tersedia lebih rendah daripada kebutuhan masyarakat. Untuk menutupi kekurangan ini, perusahaan nekat menggunakan minyak non-DMO.
Moga menjelaskan, "Minyak DMO itu rata-ratanya antara 160 ribu–170 ribu ton, sementara kebutuhan minyak goreng itu sebanyak 257 ribu ton per bulannya." Perbedaan jumlah ini menjadi celah bagi praktik ilegal tersebut.
Pemerintah saat ini tengah menyelidiki jenis minyak komersial yang digunakan, apakah minyak curah atau jenis minyak lainnya. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam praktik serupa.
Penyegelan Pabrik dan Temuan Tambahan
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perdagangan melakukan penyegelan terhadap pabrik PT AEGA di Karawang. Penyegelan ini merupakan langkah tegas untuk menghentikan produksi dan distribusi Minyakita yang melanggar aturan.
Hasil ekspose juga menemukan adanya 140 dus MinyaKita dan 32.284 botol yang belum diisi. Satu dus MinyaKita berisi 12 botol. Pengujian volumetrik menunjukkan volume minyak dalam botol hanya sekitar 800 ml, lebih rendah 200 ml dari ketentuan 1.000 ml (1 liter). Botol-botol tersebut terisi penuh, namun kapasitasnya tidak sesuai ketentuan.
Temuan ini menunjukkan adanya kecurangan dalam takaran isi Minyakita. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik curang yang dilakukan oleh PT AEGA. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran distribusi Minyakita.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua distributor minyak goreng agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pemerintah akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran untuk memastikan ketersediaan dan distribusi Minyakita yang adil bagi masyarakat.