Modus Baru Kecurangan MinyaKita: Lisensi Ilegal Terbongkar, Dua Pabrik di Tangerang Ditutup
Menteri Perdagangan mengungkap modus baru kecurangan MinyaKita berupa penjualan lisensi ilegal oleh PT AEGA kepada dua pabrik di Tangerang, yang mengakibatkan produksi dan pengemasan tidak terkontrol serta volume kemasan lebih rendah dari ketentuan.

Karawang, Jawa Barat, 13 Maret 2024 - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap modus baru kecurangan dalam penjualan MinyaKita. Modus ini melibatkan penyalahgunaan lisensi merek MinyaKita oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA), yang memberikan lisensi ilegal kepada dua pabrik pengemasan di Tangerang. Pengungkapan ini dilakukan dalam sebuah ekspose temuan pabrik MinyaKita di Karawang, Jawa Barat.
Modus tersebut melibatkan pemberian lisensi merek MinyaKita oleh PT AEGA kepada dua pabrik pengepakan lain yang tidak terdaftar. Sebagai imbalan, PT AEGA menerima kompensasi sebesar Rp12 juta per bulan dari kedua perusahaan tersebut. Lokasi kedua perusahaan penerima lisensi ilegal ini berada di Pasar Kemis dan Rajeg, Tangerang.
Penyalahgunaan lisensi ini berdampak serius pada kualitas dan kuantitas MinyaKita. Kedua perusahaan tersebut tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Akibatnya, proses produksi dan pengemasan MinyaKita tidak terkontrol, sehingga mutu dan takaran produk sulit dijaga, dan harga eceran tertinggi (HET) sulit dipenuhi.
Praktik Ilegal PT AEGA dan Dampaknya
Lebih lanjut, Mendag Budi Santoso menjelaskan bahwa kedua perusahaan yang menerima lisensi ilegal tersebut juga menjual MinyaKita dengan volume yang lebih rendah dari ketentuan, yaitu 750-800 ml, dibandingkan takaran seharusnya 1.000 ml atau 1 liter. "Kedua perusahaan yang mendapat lisensi (ilegal) tadi sudah ditangani oleh Polda Banten dan sekarang sudah tidak beroperasi lagi," tegas Mendag Budi.
Selain penjualan lisensi ilegal, PT AEGA juga melakukan pelanggaran lain. Mereka mengepak MinyaKita di bawah takaran yang ditentukan dan menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (non-DMO), atau minyak goreng komersial, untuk dikemas menjadi MinyaKita. Karena minyak goreng komersial harganya lebih tinggi, perusahaan pengepak mengurangi volume kemasan agar tetap dapat dijual mendekati HET MinyaKita.
PT AEGA juga terbukti tidak memiliki SPPT-SNI MinyaKita, Izin Edar MinyaKita, dan terdapat ketidaksesuaian lokasi usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau tidak sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kementerian Perdagangan memastikan akan mengusut tuntas temuan ini, sementara Polda Banten telah memproses hukum kedua perusahaan penerima lisensi MinyaKita dari PT AEGA.
Barang Bukti yang Disita
Dalam ekspose tersebut, sejumlah barang bukti disita. Barang bukti tersebut antara lain 32.284 botol kosong berbagai ukuran untuk mengemas minyak goreng, 30 unit tangki pengisian minyak goreng dengan kapasitas masing-masing 1 ton, serta 140 dus MinyaKita dengan kapasitas 12 botol per dus.
Penindakan tegas terhadap PT AEGA dan dua perusahaan penerima lisensi ilegal tersebut diharapkan dapat mencegah praktik kecurangan serupa dan memastikan ketersediaan MinyaKita dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai ketentuan di pasaran. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengawasi distribusi dan penjualan MinyaKita agar tetap terjangkau bagi masyarakat.