Polri Ungkap Praktik Curang MinyaKita: Satu Tersangka Ditangkap, Perusahaan Diduga Langgar HET
Polri mengungkap praktik kecurangan MinyaKita di Jakarta, menetapkan satu tersangka dari PT AYA Rasa Nabati yang terbukti menjual MinyaKita di atas HET dan takaran tidak sesuai, serta menyelidiki dua perusahaan lainnya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap hasil penelusuran terkait temuan MinyaKita yang tidak sesuai takaran dalam inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2024. Satu tersangka telah ditetapkan, dan penyelidikan terhadap beberapa perusahaan produsen MinyaKita tengah berlanjut. Kasus ini bermula dari temuan MinyaKita yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan takaran yang tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
Tiga perusahaan menjadi fokus penelusuran: PT Artha Eka Global Asia (Depok), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang). Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, menjelaskan temuan investigasi terhadap masing-masing perusahaan. PT Tunas Agro Indolestari terbukti menjual MinyaKita di atas HET, dan kasus ini akan diselidiki lebih lanjut oleh PPNS Kementerian Perdagangan. Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara telah dinyatakan tidak beroperasi sejak tahun 2023, namun penyelidikan akan dilanjutkan terkait peredaran produk dengan merek tersebut.
Sementara itu, PT Artha Eka Global Asia saat ini dikelola oleh PT AYA Rasa Nabati yang melakukan repacking MinyaKita. Hasil investigasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara takaran yang tertera pada kemasan dengan isi MinyaKita. Penggunaan alat pengisi minyak diatur sebesar 820 liter untuk pouch dan 760 liter untuk botol, namun pengecekan manual menunjukkan perbedaan signifikan.
Penangkapan Tersangka dan Proses Hukum
Satu tersangka, AWI, selaku kepala cabang dan pengelola PT AYA Rasa Nabati, telah ditetapkan. AWI terbukti mengemas dan menjual minyak goreng berbagai merek, termasuk MinyaKita, sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi 400-800 karton per hari. Ia mengaku ditunjuk oleh PT MSI dan PT ARN. AWI mendapatkan bahan baku minyak goreng curah dari PT ISJ melalui seorang trader bernama D di Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram.
AWI disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, telah menyatakan bahwa praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Beliau menekankan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan terkait harus ditutup dan izinnya dicabut. "Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat," tegas Mentan.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih berlanjut. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan dan merugikan konsumen. Langkah-langkah hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari praktik curang sejenis di masa mendatang. Hasil investigasi ini juga diharapkan dapat memperbaiki sistem pengawasan dan distribusi MinyaKita agar lebih terjamin kualitas dan kuantitasnya.
Detail Temuan dan Penjelasan Lebih Lanjut
Berikut beberapa poin penting terkait temuan dan penyelidikan kasus MinyaKita:
- Ketidaksesuaian Takaran: Terdapat perbedaan signifikan antara takaran yang tertera pada kemasan MinyaKita dengan isi sebenarnya.
- Penjualan di Atas HET: PT Tunas Agro Indolestari terbukti menjual MinyaKita di atas HET.
- Koperasi yang Tidak Beroperasi: Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara sudah tidak beroperasi sejak 2023.
- Repacking MinyaKita: PT AYA Rasa Nabati melakukan repacking MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai.
- Tersangka Ditetapkan: AWI, kepala cabang PT AYA Rasa Nabati, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan produk minyak goreng bersubsidi yang sangat penting bagi masyarakat. Polri dan Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.
Langkah tegas dari pihak berwenang diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa dan memastikan ketersediaan MinyaKita dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.