Mentan Ancam Segel Tiga Perusahaan Minyakita: Takaran Kurang, Harga Melambung!
Menteri Pertanian meminta penutupan tiga perusahaan Minyakita karena terbukti mengurangi takaran dan menjual di atas HET di Pasar Lenteng Agung, Jakarta.

Jakarta, 8 Maret 2024 - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengancam akan menyegel dan menutup tiga perusahaan produsen minyak goreng Minyakita. Ancaman ini menyusul temuan penyimpangan takaran dan harga jual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Sidak yang dilakukan Mentan pada Sabtu lalu mengungkap fakta mengejutkan terkait produk Minyakita yang dijual di pasar tersebut.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang bertujuan memastikan ketersediaan sembilan bahan pokok, Mentan menemukan minyak goreng Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai aturan dan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). "Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat," tegas Mentan Amran Sulaiman.
Ketiga perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Mereka diduga kuat telah melakukan pelanggaran serius dengan menjual Minyakita dengan takaran yang jauh lebih sedikit dari yang tertera di kemasan. Selain itu, harga jualnya pun melanggar HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Tindakan Tegas Pemerintah terhadap Pelanggaran Minyakita
Mentan Amran Sulaiman menegaskan bahwa temuan ini merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, kenyataannya hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Tidak hanya itu, harga jualnya juga mencapai Rp18.000 per liter, jauh di atas HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Menanggapi temuan tersebut, Mentan meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan izin usahanya dicabut. Beliau telah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan untuk menindak tegas para pelaku usaha yang merugikan masyarakat. "Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat," tegas Mentan.
Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan ketersediaan bahan pokok dengan harga terjangkau. Pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng akan terus dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Mentan juga mengingatkan agar seluruh produsen dan distributor menaati regulasi yang berlaku.
Pentingnya Pengawasan dan Peran Masyarakat
Dalam sidak tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Burhanuddin. Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Burhanuddin.
Pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng akan terus diperketat di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik curang dan melindungi konsumen dari kerugian.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan bahan pokok dengan harga yang terjangkau. Tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan terus dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan produsen dan distributor minyak goreng semakin bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan pasar yang adil dan melindungi kepentingan konsumen.