Mendag Segel Pabrik Minyakita di Tangerang: Izin Kedaluwarsa dan Harga Tinggi
Menteri Perdagangan menyegel PT Navyta Nabati Indonesia di Tangerang karena berbagai pelanggaran distribusi Minyakita, termasuk izin edar yang kedaluwarsa, pemalsuan dokumen, dan harga jual di atas HET.

Mendag Segel Pabrik Minyakita di Tangerang: Izin Kedaluwarsa dan Harga Tinggi
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, secara langsung menyegel PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang, Banten, Jumat (24/1). Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam distribusi minyak goreng rakyat Minyakita.
Pengawasan Satgas Pangan menemukan berbagai penyimpangan. Pertama, NNI masih memproduksi Minyakita meskipun Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) mereka telah habis masa berlaku. Selain itu, perusahaan ini juga kedapatan memproduksi Minyakita tanpa izin edar dari Badan POM dan tanpa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 82920 yang dibutuhkan untuk repacker minyak goreng.
Lebih mengejutkan lagi, NNI diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah berasal dari Kementerian Perdagangan. Sebagai repacker atau Distributor 2 (D2), mereka juga menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (DMO) untuk memproduksi Minyakita. Tidak hanya itu, ukuran Minyakita yang diproduksi juga diduga tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan, yaitu kurang dari 1 liter.
Harga jual ke pengecer juga menjadi sorotan. NNI menjual Minyakita seharga Rp15.500 per liter, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp14.500. Mendag Budi Santoso menyoroti hal ini sebagai salah satu penyebab harga Minyakita di Banten tetap tinggi. "Karena Banten termasuk yang tinggi harganya. Nah, ternyata kita temukan ada pelanggaran dan penyimpangan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini penyebab salah satunya kenapa Minyakita ini nggak turun-turun," ungkap Mendag Budi.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak berwenang menyita 7.800 botol dan 275 dus Minyakita (tiap dus berisi 12 botol 1 liter). Sebagai konsekuensi dari pelanggaran-pelanggaran tersebut, izin usaha NNI sementara dicabut dan pabriknya disegel. Jika ditemukan kembali beroperasi secara ilegal, NNI akan menghadapi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah ini bukan yang terakhir. Mendag Budi Santoso menyatakan akan melakukan operasi serupa di daerah lain yang juga mengalami masalah harga Minyakita di atas HET, seperti Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Kasus penyegelan PT Navyta Nabati Indonesia ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mengawasi distribusi Minyakita dan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik-praktik serupa di masa mendatang.