Mendag Pastikan Minyakita 1 Liter Sesuai Takaran, Video Viral Disebut Temuan Lama
Menteri Perdagangan memastikan minyak goreng Minyakita yang beredar di pasaran sesuai takaran 1 liter setelah video viral soal kemasan takaran kurang beredar di media sosial.

Jakarta, 5 Maret 2024 - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan klarifikasi terkait beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan kemasan minyak goreng Minyakita 1 liter hanya berisi 750 mililiter. Mendag memastikan bahwa minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai takaran tersebut sudah tidak lagi beredar di pasaran. Pernyataan ini disampaikan Mendag sebagai tanggapan atas keresahan masyarakat terkait video viral tersebut.
Mendag menjelaskan bahwa temuan tersebut telah ditindaklanjuti. Pihak produsen yang dimaksud, bahkan telah pernah dikunjungi oleh Kementerian Perdagangan sebelumnya terkait kasus penumpukan barang. "Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu, si produsen itu juga pernah kita (datangi), yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi," jelas Mendag di Jakarta, Rabu.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengambil tindakan tegas terhadap produsen yang terbukti melanggar aturan. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan kualitas yang terjamin.
Penyegelan PT Navyta Nabati Indonesia
Kemendag sebelumnya telah melakukan penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang, Banten pada Jumat, 24 Januari 2024. Penyegelan dilakukan atas dugaan pelanggaran terkait distribusi Minyakita. Satgas pangan menemukan bahwa perusahaan tersebut masih memproduksi Minyakita meskipun masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) telah habis.
Selain itu, PT NNI juga diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kemendag. Hasil penggerebekan menunjukkan ditemukannya 7.800 botol Minyakita dan 275 dus Minyakita, dengan setiap dus berisi 12 botol berukuran 1 liter.
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, izin usaha PT NNI dicabut sementara dan dilakukan penyegelan. Ancaman hukuman sesuai peraturan yang berlaku akan diberikan jika perusahaan tersebut kembali melakukan operasi serupa.
Klarifikasi Mendag Mengenai Video Viral
Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa video viral yang beredar merupakan temuan lama dan Minyakita dengan kemasan takaran kurang tersebut sudah tidak beredar lagi di pasaran. "Yang lain satu liter dipastikan. Yang itu sudah nggak beredar lagi," tegasnya.
Kemendag terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh Minyakita yang beredar di pasaran sesuai dengan standar dan takaran yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat dengan harga terjangkau dan kualitas terjamin.
Langkah-langkah yang telah diambil oleh Kemendag menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan kualitas produk pangan, khususnya minyak goreng. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran terkait distribusi Minyakita atau produk pangan lainnya.
- Pengawasan ketat terhadap distribusi Minyakita terus dilakukan.
- Izin usaha PT NNI dicabut sementara.
- Kemendag telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah, diharapkan dapat mencegah praktik-praktik curang dalam industri minyak goreng dan melindungi hak konsumen.