Polisi Tangkap Pelaku Manipulasi Takaran Minyakita, Rugi Miliaran Rupiah!
Aawaludin, pelaku manipulasi takaran minyak goreng Minyakita dan Djernih di Tangerang, ditangkap polisi; kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kabupaten Tangerang, 12 Maret 2024 - Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap kasus manipulasi takaran minyak goreng merek Minyakita dan Djernih. Satu tersangka, Aawaludin (38), warga Kabupaten Tangerang, telah ditetapkan sebagai pelaku. Aawaludin berperan sebagai pemilik, kepala cabang, dan pengelola usaha pengemasan minyak goreng di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Modus yang digunakan adalah mengurangi takaran minyak goreng dalam kemasan.
Penangkapan Aawaludin berawal dari pemeriksaan tempat usahanya pada 3 Maret 2024. Polisi menemukan bukti pengurangan volume minyak goreng hingga 280-300 mililiter per botol kemasan 1 liter Minyakita. Selain itu, ditemukan pula sekitar 13 ton minyak curah yang siap dikemas dan berbagai peralatan pengemasan, termasuk mesin pompa penakaran dan penampungan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sekitar 800 karton minyak goreng, terdiri dari 600 karton Minyakita dan 200 karton Djernih. Minyak goreng kemasan tersebut dijual ke agen di Tangerang dan Serang. Aawaludin menjual Minyakita seharga Rp176.000 per karton (12 botol), jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per botol. Minyak goreng Djernih dijual dengan harga Rp182.000 per karton (12 botol kemasan 900 mililiter).
Pengungkapan Kasus Manipulasi Minyakita
Aawaludin mendapatkan Minyakita dari PT. Artha Eka Global Asia KPC Kalampean. Produk tersebut tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), izin edar BPOM, dan sertifikat halal. Isi bersih setiap botol Minyakita hanya sekitar 716-750 mililiter, jauh di bawah takaran yang tertera pada kemasan.
"Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim, didapat ada kurang lebih 13 ton minyak mentah atau curah yang akan dilakukan pengemasan dan dipasang," kata Wadireskrimsus AKBP Wiwin Setiawan dalam konferensi pers.
Atas perbuatannya, Aawaludin dijerat dengan Pasal 113 Jo Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 120 ayat (1). Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
"Hasil pemeriksaan ada pengurangan 280 sampai dengan 300 mililiter. Di mana setiap botol kemasan MinyaKita itu berukuran 1.000 mili liter atau satu liter, jadi sudah terbukti bahwa pelaku melakukan pengurangan volume," ujar AKBP Wiwin Setiawan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik manipulasi takaran dan melaporkan jika menemukan hal serupa.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
- Penyelidikan berawal dari informasi pada 3 Maret 2024.
- Penggeledahan menemukan 13 ton minyak curah, mesin pompa penakaran, dan penampungan.
- Disita 800 karton minyak goreng (600 karton Minyakita dan 200 karton Djernih).
- Minyakita yang dijual tidak memiliki SPPT SNI, izin edar BPOM, dan sertifikat halal.
- Isi bersih Minyakita hanya 716-750 mililiter per botol.
Penangkapan Aawaludin dan pengungkapan kasus manipulasi takaran Minyakita ini diharapkan memberikan efek jera dan melindungi konsumen dari praktik curang yang merugikan.