Polisi Usut Manipulasi Minyakita: Tersangka Baru Berpotensi Muncul
Polda Banten dalami kasus manipulasi takaran minyak goreng Minyakita dan Djernih di Tangerang, potensi tersangka baru muncul.

Kepolisian Daerah (Polda) Banten tengah mengusut tuntas kasus manipulasi takaran minyak goreng curah kemasan Minyakita dan Djernih di Kabupaten Tangerang. Satu tersangka, Awaludin (38), telah ditetapkan, namun Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, menyatakan potensi munculnya tersangka baru dalam kasus ini. Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek sebuah tempat pengemasan minyak goreng di Rajeg, Tangerang, pada 3 Maret 2024, menemukan bukti pengurangan takaran hingga 300 mililiter per botol.
Penyelidikan awal mengungkap bahwa Awaludin, sebagai pemilik dan pengelola usaha pengemasan, mendapatkan pasokan minyak goreng curah dari PT Artha Eka Global Asia KPC Kalampean. Minyak goreng tersebut tidak memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan sertifikat halal. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pengurangan volume yang signifikan, dengan takaran sebenarnya hanya sekitar 716-750 mililiter per botol, jauh dari ukuran kemasan 1 liter.
Proses pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat. Polisi menemukan bukti berupa mesin pompa penakaran minyak, penampungan, dan sekitar 800 karton minyak goreng kemasan Minyakita dan Djernih yang telah dimanipulasi. Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut. Dengan adanya petunjuk baru yang mengarah pada pemasok utama, polisi optimis akan menemukan tersangka baru.
Tersangka Diduga Rugikan Konsumen
Awaludin, tersangka utama, menjual minyak goreng kemasan Minyakita seharga Rp176.000 per karton (12 botol) kepada agen di Tangerang dan Serang. Harga ini jauh lebih rendah dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per botol. Sementara itu, minyak goreng Djernih dijual seharga Rp182.000 per karton (12 botol kemasan 900 mililiter). Praktik ini jelas merugikan konsumen karena mendapatkan produk dengan takaran yang jauh lebih sedikit dari yang seharusnya.
Atas perbuatannya, Awaludin dijerat dengan Pasal 113 Jo Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 120 ayat (1). Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Polisi menyita sekitar 7-8 ton minyak goreng yang telah dikemas ulang dan siap edar. Dari jumlah tersebut, sekitar 600 karton berisi minyak goreng merek Minyakita dan 200 karton berisi minyak goreng merek Djernih. Besaran kerugian yang diderita konsumen masih dalam proses penghitungan.
Pengembangan Kasus dan Potensi Tersangka Baru
AKBP Wiwin Setiawan menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. Tim penyidik tengah menelusuri jejak pasokan minyak goreng curah ke tempat pengemasan milik Awaludin. Informasi yang didapat dari tersangka mengarah pada produsen PT Artha Eka Global Asia KPC Kalampean sebagai pemasok utama. Hal ini menjadi titik krusial dalam penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menetapkan tersangka baru.
Proses pengembangan kasus ini melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi terkait seperti BPOM dan Kementerian Perdagangan. Kerjasama antar lembaga diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapan kasus dan mencegah praktik manipulasi serupa terjadi di masa mendatang. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
Dengan ditemukannya bukti-bukti kuat dan adanya petunjuk baru, polisi optimistis akan menemukan tersangka baru dalam waktu dekat. Proses penyelidikan akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dalam kasus manipulasi takaran minyak goreng ini terungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Polisi berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa menjaga kualitas dan kuantitas produk yang beredar di pasaran, serta menghormati hak-hak konsumen.
Kesimpulan
Polda Banten berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku manipulasi minyak goreng Minyakita dan Djernih. Potensi tersangka baru mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas, sehingga proses penyelidikan akan terus dilakukan secara intensif dan menyeluruh. Langkah tegas dari pihak berwajib diharapkan dapat memberikan rasa aman dan melindungi konsumen dari praktik-praktik curang yang merugikan.