Polda Jatim Ungkap Pemalsuan Minyakita: 14 Ton Minyak Goreng Palsu Disita!
Polda Jatim mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng Minyakita di Sampang dan Surabaya, dengan total 14 ton minyak palsu disita dan kerugian mencapai Rp727 juta.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Polda Jawa Timur mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng Minyakita yang melibatkan dua lokasi berbeda, yaitu Kabupaten Sampang dan Kota Surabaya. Pengungkapan ini berawal dari pemantauan distribusi minyak goreng menjelang Ramadhan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan adanya indikasi ketidaksesuaian isi dan kualitas produk Minyakita yang beredar di pasaran. Petugas menemukan kejanggalan pada kemasan, baik pouch maupun botol plastik, yang diduga berisi minyak dengan takaran di bawah standar dan kualitas yang tidak sesuai. Modus yang digunakan adalah mengemas ulang minyak curah ke dalam kemasan Minyakita dengan takaran yang lebih sedikit dari yang tertera.
Penyelidikan yang dilakukan mengarah pada dua tempat kejadian perkara (TKP). Penggerebekan pertama dilakukan di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang pada 11 Maret 2025, menyita sekitar 10 ton minyak goreng Minyakita palsu. Penggerebekan kedua dilakukan di wilayah Rungkut, Surabaya pada 12 Maret 2025, mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng palsu dengan kemasan serupa. Para pelaku diduga telah meraup keuntungan hingga Rp727 juta selama satu tahun beroperasi.
Kasus ini menjadi perhatian karena berdampak pada konsumen yang dirugikan dengan kualitas dan kuantitas minyak goreng yang tidak sesuai standar. Polda Jatim berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku dan memastikan ketersediaan minyak goreng berkualitas di pasaran. Langkah-langkah pencegahan dan pengawasan distribusi minyak goreng akan diperketat untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Pengungkapan Kasus Pemalsuan Minyakita di Sampang dan Surabaya
Modus operandi para pelaku cukup rapi. Mereka mengemas ulang minyak curah ke dalam kemasan Minyakita ukuran 1 liter dan 5 liter. Namun, kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4,5 liter, sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800 hingga 890 mililiter. Hal ini jelas merugikan konsumen karena tidak sesuai dengan isi bersih yang tertera pada label kemasan.
"Modus yang digunakan adalah mengemas ulang minyak curah ke dalam kemasan Minyakita ukuran satu liter dan lima liter dengan takaran di bawah standar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 tandon berisi sekitar 10 ton minyak goreng palsu di Sampang dan sekitar 4 ton di Surabaya. Total keseluruhan minyak goreng palsu yang berhasil disita mencapai 14 ton.
Di Surabaya, gudang yang menjadi tempat pengemasan ulang minyak goreng palsu tersebut diketahui milik UD Jaya Abadi.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Perbuatan para pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang produksi dan perdagangan barang yang tidak sesuai dengan berat atau isi bersih yang tertera pada label.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar," tegas Kombes Pol Budi Hermanto.
Saat ini, penyidik Polda Jatim masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku dan kemungkinan adanya lokasi produksi lain. Kerjasama dengan Satgas Pangan dan instansi terkait juga terus dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan kualitas minyak goreng di pasaran.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar teliti saat membeli minyak goreng dan segera melapor jika menemukan kejanggalan pada produk yang beredar.
Langkah-langkah yang diambil Polda Jatim:
- Pemantauan distribusi minyak goreng
- Penyelidikan dan penggerebekan di dua lokasi
- Penyitaan barang bukti (14 ton minyak goreng palsu)
- Pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku
- Kerjasama dengan Satgas Pangan dan instansi terkait
- Imbauan kepada masyarakat untuk teliti membeli minyak goreng
Kasus ini menjadi peringatan bagi produsen dan distributor untuk senantiasa menjaga kualitas dan kuantitas produk yang mereka pasarkan. Kepolisian berkomitmen untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik curang yang merugikan.