Polisi Ungkap Kasus Minyak Goreng Palsu: Kemasan Guldap Disulap Jadi MinyaKita
Polda Metro Jaya mengungkap praktik curang minyak goreng merek Guldap yang dikemas ulang menyerupai MinyaKita, merugikan konsumen dan melanggar UU Perlindungan Konsumen serta UU Metrologi Legal.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan minyak goreng di Cipondoh, Tangerang, Banten. Praktik ilegal ini melibatkan minyak goreng merek Guldap yang kemasannya secara sengaja diubah menjadi menyerupai MinyaKita, minyak goreng murah bersubsidi pemerintah. Pengungkapan kasus ini menjawab pertanyaan publik mengenai peredaran minyak goreng kemasan MinyaKita yang mencurigakan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika CV Rabbani Bersaudara memproduksi minyak goreng merek Guldap. Namun, karena kurang diminati pasar, perusahaan tersebut kemudian memanfaatkan situasi dengan mengubah kemasan Guldap menjadi MinyaKita untuk meningkatkan penjualan. Modus ini menunjukkan adanya upaya untuk mengambil keuntungan dari popularitas dan kepercayaan masyarakat terhadap MinyaKita.
Penyelidikan polisi mengungkap beberapa modus operandi yang dilakukan pelaku. Selain mengubah kemasan, pelaku juga mengurangi isi minyak goreng dalam kemasan. Meskipun botol terlihat penuh, volume minyak di dalamnya tidak mencapai satu liter. Lebih lanjut, kemasan tersebut juga tidak mencantumkan berat bersih atau netto produk, sebuah pelanggaran standar yang jelas diterapkan pada produk MinyaKita asli.
Modus Operandi dan Pelanggaran Hukum
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup licik. Mereka mendesain ulang kemasan botol agar terlihat seperti MinyaKita, tetapi dengan isi yang lebih sedikit. Ketiadaan informasi berat bersih atau netto pada kemasan semakin memperkuat dugaan kecurangan. Hal ini jelas merugikan konsumen yang membeli produk tersebut dengan mengira mendapatkan isi sesuai dengan harga MinyaKita.
Selain itu, polisi juga akan menyelidiki lebih lanjut terkait penggunaan logo SNI (Standar Nasional Indonesia) dan surat izin edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) pada kemasan minyak goreng palsu tersebut. Ada dugaan penggunaan SNI dan izin BPOM palsu untuk meyakinkan konsumen akan kualitas dan legalitas produk. Hal ini menunjukkan upaya pelaku untuk menghindari pengawasan dan hukum.
Polisi juga akan menyelidiki apakah pelaku memiliki Sertifikat Penggunaan SNI (SPPT SNI). Ketiadaan SPPT SNI akan memperkuat dugaan pemalsuan dokumen. Proses penyelidikan yang menyeluruh ini bertujuan untuk mengungkap seluruh rangkaian praktik ilegal yang dilakukan pelaku.
Dugaan Tindak Pidana dan Tersangka
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c. Pelaku juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yaitu Pasal 32 junto Pasal 30 dan atau Pasal 31. Hal ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menindak pelaku yang merugikan konsumen.
Saat ini, polisi telah mengidentifikasi calon tersangka dan akan segera melakukan gelar perkara. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi konsumen yang dirugikan dan memberikan efek jera bagi pelaku. Kasus ini menjadi peringatan bagi produsen untuk senantiasa mematuhi aturan dan menjaga kualitas produk agar tidak merugikan konsumen.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya kewaspadaan konsumen dalam memilih produk. Konsumen disarankan untuk teliti dalam memeriksa kemasan dan memastikan informasi yang tertera sesuai dengan standar yang berlaku. Dengan demikian, konsumen dapat terhindar dari pembelian produk palsu dan menjaga hak-hak mereka.