Kemendag Temukan Indikasi Kecurangan MinyaKita: Gunakan Minyak Non-DMO dan Kurangi Takaran
Kementerian Perdagangan menemukan indikasi kecurangan penjualan MinyaKita, yaitu penggunaan minyak goreng non-DMO dan pengurangan takaran isi kemasan, dengan ancaman hukuman penjara dan denda besar.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI telah menemukan indikasi penyalahgunaan dalam penjualan MinyaKita. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan adanya dugaan penggunaan minyak goreng non-Domestic Market Obligation (DMO) dan pengurangan isi takaran pada produk MinyaKita. Temuan ini terungkap setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan bersama Satgas Pangan Polri di beberapa perusahaan di Tangerang, Banten dan Jakarta Utara.
Sidak yang dilakukan pada Rabu, 12 Maret 2024, menemukan bukti bahwa sejumlah pelaku usaha diduga telah melanggar aturan. Mereka diduga menggunakan minyak goreng non-DMO, yang bukan berasal dari pelaku usaha penerima insentif ekspor, untuk memproduksi MinyaKita. Lebih lanjut, untuk menyesuaikan harga dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita, volume isi kemasan produk tersebut diduga dikurangi.
"Dengan mengurangi volume isi, harga non-DMO disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita. Saat ini, barang bukti sudah disita Bareskrim," jelas Moga dalam keterangan resminya. Tindakan ini jelas merugikan konsumen dan melanggar peraturan yang berlaku.
Penindakan Tegas terhadap Pelaku Usaha Nakal
Kemendag dan Satgas Pangan Polri tidak tinggal diam. Atas temuan tersebut, pihak berwenang akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan. Moga menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti mengurangi takaran di luar batas toleransi akan dikenakan sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu hukuman penjara lima tahun atau denda Rp2 miliar.
Pengawasan ketat akan terus dilakukan di berbagai daerah, terutama menjelang Lebaran untuk mencegah kelangkaan dan memastikan ketersediaan stok MinyaKita. "Selain untuk memastikan kesesuaian produk, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok untuk mencegah adanya kelangkaan, terutama menjelang Lebaran," tambah Moga. Kemendag juga menekankan pentingnya seluruh pemangku kepentingan untuk menaati Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menambahkan bahwa Satgas Pangan Polri Pusat dan Daerah akan terus berkoordinasi dengan Kemendag dan dinas terkait di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan menciptakan perdagangan yang adil.
Kerjasama dan Pengawasan Berkelanjutan
Brigjen Helfi Assegaf juga menjelaskan hasil temuan di lapangan. "Tadi kita lihat bersama kemasan kantong 1 liter dan 2 liter dituang dan terukur masih sesuai batas toleransi pengukuran. Ke depan, kami terus berdialog dengan pelaku usaha untuk memaksimalkan ukuran sesuai yang tertera di kemasan," ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen untuk terus mengawasi dan berdialog dengan pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku.
Langkah-langkah yang diambil oleh Kemendag dan Satgas Pangan Polri ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha nakal dan melindungi konsumen dari praktik-praktik curang. Pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk memastikan distribusi MinyaKita berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasaran.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam penjualan MinyaKita. Kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan sistem perdagangan yang adil dan transparan.
Kemendag dan Satgas Pangan Polri berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan terkait penjualan MinyaKita. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitas minyak goreng murah bagi masyarakat Indonesia.