106 Pelaku Usaha Minyakita Langgar Aturan Kemendag, Distribusi Jelang Lebaran 2025 Diperketat
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 106 pelanggaran terkait Minyakita, memberikan sanksi administratif dan memastikan koordinasi distribusi jelang Ramadhan dan Lebaran 2025 untuk mencegah kelangkaan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menindak 106 pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan terkait minyak goreng rakyat (MGR) Minyakita. Pelanggaran tersebut ditemukan di berbagai tingkatan, mulai dari distributor, produsen, repacker, hingga pengecer. Tindakan tegas ini diambil sebagai respons atas temuan pelanggaran kemasan dan distribusi Minyakita, yang berdampak pada konsumen.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan bahwa sanksi administratif telah diberikan kepada 106 pelaku usaha tersebut. Sanksi ini meliputi teguran, penarikan barang dari peredaran, dan repacking ulang untuk memastikan distribusi sesuai ukuran yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, Kemendag juga telah meneruskan temuan ini ke Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk penindakan lebih lanjut sesuai hukum pidana.
Langkah Kemendag ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan Minyakita selama Ramadhan dan Lebaran 2025. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah mengundang para distributor untuk berkoordinasi dan meningkatkan distribusi Minyakita agar tidak terjadi kelangkaan. Hal ini sejalan dengan upaya Kemendag untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat, khususnya menjelang hari raya besar.
Penindakan Tegas Pelaku Usaha Minyakita
Kemendag telah mengambil tindakan tegas terhadap 106 pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran terkait Minyakita. Pelanggaran tersebut meliputi berbagai hal, seperti pengurangan takaran isi kemasan, ketidaksesuaian label, dan pengalihan lisensi Minyakita. Tindakan ini menunjukkan komitmen Kemendag dalam mengawasi dan melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan, menjelaskan bahwa Kemendag telah berkoordinasi dengan asosiasi repacker Minyakita untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kualitas dan kuantitas Minyakita yang beredar di pasaran. Kemendag juga menegaskan kembali bahwa Minyakita bukanlah minyak goreng bersubsidi, sehingga tidak ada dana APBN yang terlibat dalam proses penyediaannya.
Iqbal Shoffan juga menekankan pentingnya distribusi Minyakita yang diprioritaskan ke pasar rakyat. Hal ini bertujuan untuk memastikan minyak goreng tersebut tepat sasaran dan terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah. Dengan demikian, Kemendag berupaya untuk melindungi konsumen dan memastikan akses yang adil terhadap kebutuhan pokok.
Koordinasi Distribusi Minyakita Jelang Ramadhan dan Lebaran 2025
Menjelang Ramadhan dan Lebaran 2025, Kemendag telah melakukan koordinasi dengan para distributor Minyakita untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga. Mendag Budi Santoso telah mengundang para distributor, termasuk mereka yang memiliki kebun kelapa sawit, untuk meningkatkan produksi dan distribusi Minyakita. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kelangkaan dan memastikan pasokan Minyakita tetap tercukupi selama periode permintaan tinggi tersebut.
Koordinasi ini juga mencakup pembahasan mengenai kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Kemendag memastikan bahwa semua pelaku usaha Minyakita mematuhi ketentuan penggunaan merek Minyakita sesuai Permendag Nomor 18 Tahun 2024 dan peraturan perundangan lainnya. Dengan demikian, Kemendag berupaya untuk menciptakan pasar yang adil dan tertib bagi semua pihak.
Kemendag juga menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait Minyakita. Dengan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan, Kemendag berharap dapat menciptakan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Hal ini menunjukkan komitmen Kemendag untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pasar minyak goreng.
Kemendag berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan ketersediaan Minyakita di pasaran. Koordinasi yang intensif dengan para pelaku usaha dan penegakan hukum yang tegas akan terus dilakukan untuk melindungi konsumen dan mencegah praktik-praktik yang merugikan.