66 Distributor dan Pengecer Minyakita Kena Sanksi, Langgar Aturan HET
Kementerian Perdagangan menjatuhkan sanksi kepada 66 distributor dan pengecer Minyakita karena melanggar aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan distribusi yang tidak tepat.

Kementerian Perdagangan Indonesia menjatuhkan sanksi kepada 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer karena terbukti melanggar aturan tata kelola Minyakita. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, pada Minggu (16/3). Pelanggaran tersebut ditemukan setelah Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025.
Pengawasan tersebut menemukan berbagai pelanggaran. "Hasil pengawasan menunjukkan bahwa 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan dikenakan sanksi," kata Simatupang. Pelanggaran yang ditemukan antara lain penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Pokok Penjualan (HPP), serta penjualan Minyakita kepada sesama pengecer, bukan langsung ke konsumen akhir. Hal ini menyebabkan rantai distribusi menjadi panjang dan berujung pada kenaikan harga di tingkat konsumen.
Selain itu, ditemukan pula pelanggaran lain seperti pelaku usaha tanpa Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, pelaku usaha yang tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas, serta pelaku usaha yang melakukan kecurangan kuantitas kemasan Minyakita.
Pelanggaran dan Sanksi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sektor Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, produsen/repacker yang melanggar akan dikenakan sanksi lebih lanjut setelah menerima surat peringatan yang berisi permintaan penarikan barang dari peredaran. Jika pelanggaran berlanjut, sanksi dapat ditingkatkan menjadi pencabutan izin usaha sementara, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
Lebih lanjut, Simatupang menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memproduksi dan/atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau dosis yang tertera pada label. "Jika melanggar ketentuan tersebut, mereka dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar (US$118 ribu)," ujarnya.
Kementerian Perdagangan juga melakukan pengawasan produk yang beredar di pasaran (post market) dengan memeriksa 88 produsen/repacker di 168 kabupaten/kota. Terdapat 40 produsen/repacker yang ditemukan volumenya tidak sesuai dengan label kemasan. Mereka akan dikenai sanksi administrasi dan diwajibkan untuk segera melakukan perbaikan, dengan pengawasan pemerintah daerah untuk mencegah kelangkaan.
Peningkatan Pasokan Minyakita
Kementerian Perdagangan juga meminta produsen untuk menggandakan pasokan Minyakita guna menjaga ketersediaan produk dan stabilitas harga kebutuhan pokok selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 2025. Langkah ini bertujuan untuk memastikan masyarakat dapat mengakses Minyakita dengan harga yang terjangkau dan mencegah praktik curang yang merugikan konsumen.
Pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan Minyakita akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran.
- Pengawasan: 316 pelaku usaha di 23 provinsi diperiksa.
- Sanksi: 66 distributor dan pengecer dikenai sanksi karena melanggar HET dan aturan distribusi.
- Pelanggaran: Penjualan di atas HET, penjualan antar-pengecer, tanpa TDG dan KBLI, tidak memberikan data, kecurangan kuantitas kemasan.
- Sanksi Tambahan: Pencabutan izin usaha sementara, penutupan gudang, rekomendasi pencabutan izin usaha.
- Sanksi Hukum: Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
- Langkah Antisipasi: Produsen diminta gandakan pasokan Minyakita.