Mendag Budi Santoso Imbau Masyarakat Tak Panik Terkait Minyakita
Menteri Perdagangan meminta masyarakat tenang terkait temuan Minyakita takaran kurang; produsen nakal akan ditindak tegas, namun pasokan tetap aman.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso baru-baru ini memberikan pernyataan resmi terkait temuan Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai ketentuan. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Rabu, 12 Maret 2024, menanggapi laporan adanya produsen dan distributor yang melanggar aturan terkait isi kemasan Minyakita.
Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa meskipun ditemukan pelanggaran oleh beberapa produsen dan distributor, namun ia memastikan bahwa pasokan Minyakita di pasaran tetap terjaga. Ia meminta masyarakat untuk tidak panik dan tetap tenang menghadapi situasi ini. "Masyarakat tidak perlu panik, artinya itu kan memang ada pelanggaran. Pelanggaran ya wajib ditindak, tetapi terkait dengan pasokan tetap jalan terus ya, kan banyak pasokan kita," ujar Mendag Budi.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah mengambil langkah cepat untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan menyeluruh, baik di tingkat produsen maupun pengemas ulang (repacker) Minyakita. Langkah tegas ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan melindungi konsumen.
Penindakan Tegas Terhadap Produsen Nakal
Sebagai tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Ditjen PKTN) dan Satgas Pangan, beberapa perusahaan telah dikenai sanksi. PT Navyta Nabati Indonesia dan PT Arya Rasa Nabati merupakan dua contoh perusahaan yang telah ditutup karena terbukti melanggar aturan.
Mendag Budi Santoso memastikan bahwa produsen dan distributor nakal akan mendapatkan sanksi tegas, baik administratif maupun penutupan izin usaha. Hal ini untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. "Harapan kami semua dilakukan yang benar, karena saya yakin juga tidak semua melakukan yang salah, karena yang beredar di pasar itu juga banyak yang benar," tambahnya.
Para pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan akan dijerat dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Peraturan ini mengatur secara jelas sanksi bagi produsen yang tidak menaati ketentuan, termasuk penarikan produk dari distribusi.
Proses Penarikan Produk Minyakita
Proses penarikan produk Minyakita dari distribusi dilakukan secara bertahap. Tahapan awal dimulai dengan teguran tertulis sebanyak dua kali, masing-masing dengan jangka waktu paling lama tujuh hari kerja. Jika teguran tersebut tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut.
Tindakan selanjutnya dapat berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan Minyakita dari distribusi, dan/atau rekomendasi pencabutan perizinan berusaha. Langkah-langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dan memastikan kualitas produk yang beredar di pasaran.
Selain melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, kecurangan terhadap isi dan ukuran produk juga merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan konsumen.
Dengan adanya langkah-langkah tegas dari pemerintah, diharapkan pasokan Minyakita tetap terjaga dan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan takaran yang sesuai ketentuan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran terkait Minyakita.