Minyakita Tak Sesuai Takaran Ditarik dari Pasaran: Kemendag Tegas Tindak Pelaku
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menindak tegas produsen Minyakita yang tidak sesuai takaran dengan penarikan produk dari pasaran dan sanksi pidana.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah tegas terhadap produsen minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan bahwa seluruh produk Minyakita yang melanggar aturan akan ditarik dari pasaran. Penindakan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan Minyakita yang berkualitas di pasaran.
Penarikan produk Minyakita diawali dengan teguran tertulis sebanyak dua kali, masing-masing dengan jangka waktu tujuh hari kerja. Jika teguran diabaikan, Kemendag akan mengambil tindakan tegas, mulai dari penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, hingga pencabutan izin usaha. Langkah-langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
"Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024, bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi," tegas Moga dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (11/3).
Penindakan Hukum terhadap Pelaku Pelanggaran
Praktik kecurangan dalam distribusi Minyakita tidak hanya melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, tetapi juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat ketidaksesuaian produk.
"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen. Bila terjadi ketidaksesuaian produk, maka konsumen berhak meminta pengembalian barang atau penggantian barang," jelas Moga. Kemendag berkomitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Moga menekankan pentingnya kepatuhan produsen terhadap peraturan yang berlaku. Penindakan tegas ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi hak-hak konsumen. Kemendag akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan untuk mencegah praktik-praktik curang serupa terjadi di masa mendatang.
Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Kasus Minyakita
Dalam konferensi pers terpisah di Jakarta, Selasa (11/3), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan penangkapan tersangka terkait kasus Minyakita yang diproduksi PT Arya Rasa Nabati. Tersangka yang merupakan kepala pabrik merangkap kepala cabang PT Arya Rasa Nabati terbukti melakukan kecurangan dengan menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yaitu Rp15.700 per liter.
Selain itu, isi Minyakita yang diproduksi oleh PT Arya Rasa Nabati juga tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan. Polri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pelaku lain yang terlibat dalam praktik kecurangan ini. Langkah tegas Polri ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas praktik curang yang merugikan konsumen.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam mengawasi dan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan. Baik Kemendag maupun Polri bekerja sama untuk memastikan perlindungan konsumen dan ketertiban pasar. Konsumen diharapkan tetap waspada dan melaporkan jika menemukan produk Minyakita yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dengan adanya penindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi produsen lain dan mencegah praktik-praktik curang serupa terjadi di masa mendatang. Pemerintah berkomitmen untuk terus melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan Minyakita yang berkualitas di pasaran dengan harga yang terjangkau.