Mendag Evaluasi Menyeluruh Distribusi dan HET Minyakita Jelang Lebaran
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengevaluasi distribusi, pengaturan, dan HET Minyakita secara menyeluruh berdasarkan temuan dan pengawasan di lapangan untuk melindungi produsen, distributor, pengecer, dan konsumen.

Jakarta, 21 Maret 2024 - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengumumkan rencana evaluasi menyeluruh terhadap distribusi, pengaturan, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita. Evaluasi ini dilakukan menyusul temuan di lapangan terkait distribusi dan harga minyak goreng rakyat tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan Minyakita tidak merugikan seluruh pihak, dari produsen hingga konsumen.
Pernyataan Mendag Budi Santoso disampaikan usai pertemuan dengan Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih di kantor Kemendag, Jakarta. Beliau menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh, mulai dari distribusi, peran repacker, distributor tingkat 1 dan 2 (D1 dan D2), hingga HET Minyakita. "Ke depan kita akan atur semua, mulai dari distribusinya, termasuk repacker-nya kemudian D1, D2, dan HET-nya. Kita evaluasi semua," ujar Mendag Budi.
Evaluasi ini merupakan respons atas berbagai temuan dan masukan yang diterima Kemendag. Kemendag sebelumnya telah berdiskusi dengan para repacker Minyakita dan menemukan bahwa tidak semua pengemas melakukan kecurangan. Masukan dari para pengemas ini akan dipertimbangkan dalam evaluasi dan pengaturan repacker ke depannya. Pengawasan distribusi Minyakita juga akan diperketat, terutama menjelang Lebaran 2025.
Evaluasi Menyeluruh untuk Perbaikan Kebijakan Minyakita
Kemendag akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Minyakita berdasarkan temuan dan pengawasan di lapangan. Tujuannya adalah untuk memperbaiki kebijakan agar tidak merugikan produsen, distributor, pengecer, dan konsumen. "Semua itu akan dijadikan bahan referensi, bahan masukan di dalam membuat kebijakan-kebijakan terkait distribusi dan sebagainya berkaitan dengan Minyakita," jelas Mendag Budi.
Evaluasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk peran repacker dalam rantai distribusi. Kemendag mengakui adanya masukan dari para repacker dan akan mempertimbangkannya dalam evaluasi. Hal ini menunjukkan komitmen Kemendag untuk melibatkan seluruh pihak terkait dalam upaya perbaikan kebijakan Minyakita.
Pengawasan yang lebih ketat juga akan diterapkan, terutama menjelang Lebaran 2025, untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga Minyakita di pasaran. Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik-praktik yang merugikan konsumen dan menjaga stabilitas harga minyak goreng.
Ombudsman RI Berikan Masukan untuk Perlindungan Konsumen
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan bahwa pertemuan dengan Mendag merupakan bagian dari koordinasi dan sinkronisasi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik di bidang perdagangan, khususnya terkait Minyakita. Ombudsman telah melakukan uji petik di beberapa provinsi untuk memberikan masukan terkait perlindungan konsumen.
Uji petik yang dilakukan Ombudsman berupa pengujian acak terhadap satuan barang Minyakita di beberapa provinsi. Hasil uji petik ini akan menjadi masukan dan saran perbaikan bagi Kemendag dalam meningkatkan perlindungan konsumen. "Ini menjadi masukan, saran perbaikan, bagaimana langkah-langkah yang sudah ditempuh, diambil ke depan agar lebih baik lagi, sehingga perlindungan masyarakat terhadap masalah ini bisa teratasi dengan baik," ungkap Najih.
Kerja sama antara Kemendag dan Ombudsman RI ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan kebijakan Minyakita berjalan efektif dan melindungi kepentingan seluruh pihak. Evaluasi menyeluruh dan pengawasan yang diperketat diharapkan dapat menciptakan sistem distribusi yang lebih baik dan memastikan ketersediaan Minyakita dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat.
Dengan adanya evaluasi menyeluruh ini, diharapkan kebijakan terkait Minyakita ke depannya akan lebih efektif dan berkeadilan bagi semua pihak. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat Indonesia.