Pengawasan Ketat MinyaKita di Kaltim: Indikasi "Bundling" Jadi Fokus Utama
Pemerintah Kalimantan Timur gencar awasi distribusi MinyaKita setelah ditemukan indikasi praktik penjualan terikat dan harga jual di atas HET, menjelang Idul Fitri 1446 H.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Pemerintah Kalimantan Timur (Kaltim) tengah gencar melakukan pengawasan terpadu terhadap distribusi MinyaKita. Hal ini dilakukan menyusul adanya laporan praktik penjualan terikat atau bundling dan penjualan dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pengawasan ini dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kaltim bersama berbagai pemangku kepentingan di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Rabu, 12 Maret 2024, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan serta stabilitas harga MinyaKita dan bahan pokok lainnya.
Pengawasan ini dipicu oleh laporan masyarakat mengenai penjualan MinyaKita yang tidak sesuai HET dan indikasi bundling dengan produk lain. Praktik bundling ini jelas melanggar Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2023. Kementerian Perdagangan RI pun telah memberikan teguran terkait temuan ini. Oleh karena itu, pengawasan intensif dilakukan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha.
Tim pengawas langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan kebenaran laporan tersebut. Pemeriksaan tidak hanya fokus pada MinyaKita, tetapi juga mencakup sepuluh bahan pokok penting lainnya untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga menjelang Idul Fitri. Tujuan utama pengawasan ini adalah untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan dan memastikan ketersediaan bahan pokok penting dengan harga yang terjangkau.
Pengawasan Terpadu MinyaKita dan 10 Bahan Pokok Penting Lainnya
Pengawasan yang dilakukan Disperindagkop UKM Kaltim bersama instansi terkait tidak hanya berfokus pada MinyaKita, tetapi juga mencakup sepuluh bahan pokok penting lainnya. Bahan pokok tersebut antara lain beras, cabai, bawang, tepung, makanan beku, daging sapi, daging ayam, telur, dan ikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Kepala Disperindagkop UKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok penting (bapokting) di pasaran. "Kami ingin melindungi konsumen dari akses negatif pemakaian barang yang tidak memenuhi standar, serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan hak dan kewajiban mereka," ujar Heni.
Tim pengawas melakukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk mengukur volume minyak goreng berbagai merek, termasuk MinyaKita, Tawon, Jar, Rizki, dan Fitri, menggunakan alat takar. Hasilnya menunjukkan bahwa volume minyak dalam kemasan sesuai dengan yang tertera pada label. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kualitas produk yang beredar di pasaran.
Pengawasan ini melibatkan 11 pemangku kepentingan dan dipimpin langsung oleh Disperindagkop UKM Kaltim. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini secara komprehensif dan terkoordinasi.
Sasaran Operasi Pengawasan
Pengawasan terpadu tersebut menyasar delapan target operasi di Kota Samarinda, yaitu Pasar Ijabah, Pasar Sungai Dama, Farmer Market, Mega Swalayan, Pasar Kemuning, Pasar Baqa, Joy Mart, dan Era Mart. Pemilihan lokasi-lokasi ini didasarkan pada pertimbangan strategis untuk memastikan jangkauan pengawasan yang luas dan efektif.
Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, pengawasan ini diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, khususnya MinyaKita, menjelang Idul Fitri. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dan memastikan kelancaran perayaan Idul Fitri.
Praktik bundling yang ditemukan menjadi fokus utama pengawasan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku. Pengawasan yang ketat ini diharapkan dapat mencegah praktik serupa dan menjaga stabilitas pasar.
Pengawasan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasaran memenuhi standar kualitas dan dijual dengan harga yang sesuai dengan HET. Hal ini penting untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak layak konsumsi dan harga yang tidak wajar.
Dengan adanya pengawasan terpadu ini, diharapkan masyarakat dapat merasa tenang dan terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan ketersediaan bahan pokok dengan harga yang terjangkau bagi seluruh masyarakat.