Satgas Pangan Papua Barat Pastikan Takaran MinyaKita di Manokwari Sesuai Aturan
Satgas Pangan Polda Papua Barat memastikan takaran dan harga MinyaKita di Manokwari sesuai toleransi pemerintah, meskipun peredarannya masih terbatas dan pengawasan ketat terus dilakukan menjelang Idul Fitri.

Manokwari, 18 Maret 2024 - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memastikan takaran dan harga jual minyak goreng rakyat MinyaKita di Kabupaten Manokwari masih sesuai dengan toleransi yang ditetapkan pemerintah. Hal ini disampaikan langsung oleh Panit I Satgas Pangan Polda Papua Barat, Ipda Damin Adi, di Manokwari pada Senin lalu. Pihaknya, bersama pemerintah daerah, gencar melakukan pemantauan untuk memastikan volume dan harga jual MinyaKita tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Ipda Damin Adi menjelaskan bahwa peredaran MinyaKita di Manokwari memang masih terbatas. Namun, hasil pengecekan yang telah dilakukan menunjukkan bahwa takaran MinyaKita masih berada dalam batas toleransi yang diizinkan. "Peredaran MinyaKita di wilayah Manokwari masih terbatas, dan hasil pengecekan takarannya masih masuk dalam batasan toleransi," tegas Damin Adi. Pengawasan ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berbelanja, serta melindungi pedagang yang menjual MinyaKita.
Upaya pengawasan ini melibatkan berbagai pihak. Satgas Pangan Polda Papua Barat, bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Manokwari, telah melakukan uji tera legalitas volume terhadap sampel MinyaKita dari lima produsen di luar Papua Barat. Pengujian ini bertujuan untuk memastikan volume minyak goreng yang tertera di kemasan sesuai dengan isi sebenarnya. Selain itu, Satgas Pangan Polres jajaran juga melakukan pengawasan serupa di seluruh wilayah Papua Barat.
Pengawasan Ketat Jelang Idul Fitri
Pengawasan terhadap distribusi dan penjualan MinyaKita di Kabupaten Manokwari semakin diperketat menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah. Pemerintah Kabupaten Manokwari telah mendata jumlah distributor MinyaKita dan terus memantau rantai distribusi komoditas lainnya untuk memastikan ketersediaan barang bagi masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kelangkaan dan kenaikan harga menjelang hari raya.
Kepala UPTD Metrologi Legal Manokwari, Clara Beroperay, memberikan peringatan tegas kepada seluruh pedagang agar tidak melanggar ketentuan pemerintah terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita. Pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin operasional usaha. "Volume yang tertera di kemasan itu harus sesuai saat diukur ulang," tegas Clara Beroperay, menekankan pentingnya kejujuran dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pengawasan yang ketat ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan MinyaKita dengan harga dan takaran yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dan menciptakan pasar yang adil dan transparan, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri.
Jaminan Kualitas dan Kuantitas MinyaKita
Satgas Pangan Polda Papua Barat memastikan bahwa sampel MinyaKita yang diuji berasal dari lima produsen berbeda di luar Papua Barat. Hal ini menunjukkan komitmen untuk melakukan pengawasan yang menyeluruh dan tidak memihak. Uji tera legalitas volume dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa yakin bahwa MinyaKita yang mereka beli memiliki kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
Selain itu, pengawasan yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polres jajaran di tujuh kabupaten se-Provinsi Papua Barat menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi distribusi MinyaKita. Hal ini memastikan bahwa pengawasan tidak hanya terfokus di Kabupaten Manokwari, tetapi juga merata di seluruh wilayah Papua Barat. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan distribusi dan penjualan MinyaKita di seluruh wilayah Papua Barat.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dari berbagai pihak, diharapkan masyarakat dapat memperoleh MinyaKita dengan harga dan takaran yang sesuai ketentuan. Hal ini sangat penting, terutama menjelang perayaan Idul Fitri, dimana kebutuhan akan minyak goreng cenderung meningkat.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Satgas Pangan dan pemerintah daerah menunjukkan komitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang di pasaran, khususnya menjelang hari raya besar seperti Idul Fitri.