Pemprov Papua Pastikan Peredaran Minyakita Sesuai Takaran, Harga Tetap Diawasi Ketat
Pemerintah Provinsi Papua memastikan distribusi Minyakita di delapan kabupaten/kota telah sesuai takaran dan harga eceran tertinggi (HET), meskipun pengawasan tetap dilakukan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memastikan distribusi minyak goreng Minyakita di delapan kabupaten/kota di wilayah tersebut telah sesuai takaran. Hal ini disampaikan untuk menenangkan masyarakat dan memastikan ketersediaan minyak goreng bersubsidi tersebut dengan kualitas dan kuantitas yang tepat. Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, menyatakan bahwa pengecekan langsung telah dilakukan di lapangan pada Selasa, 18 Maret 2024.
"Pada Selasa (18/3) kami telah melakukan sidak dan pengecekan juga langsung di lapangan terkait takaran minyakita," kata Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong di Jayapura Senin (24/3).
Meskipun Pemprov Papua memastikan distribusi Minyakita telah sesuai ketentuan, pengawasan tetap dilakukan secara intensif untuk memastikan hal tersebut terus berlanjut. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyimpangan dan memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga dan kualitas yang terjamin.
Pengawasan Harga dan Takaran Minyakita
Pemprov Papua menegaskan komitmennya untuk terus memantau peredaran Minyakita, baik dari segi takaran maupun harga jualnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari situasi dan melanggar aturan yang telah ditetapkan. "Dan dari sampel ini juga kami meminta teman-teman dari Disperindag melakukan pengawasan ketat," ujar Ramses Limbong.
Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua dilibatkan langsung dalam pengawasan ini. Mereka bertugas untuk memastikan takaran dan kualitas Minyakita sesuai standar, serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Pengawasan juga difokuskan pada harga jual Minyakita. Pemprov Papua memastikan bahwa harga jual Minyakita dari distributor resmi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Penertiban Penjual yang Melanggar HET
Meskipun sebagian besar distributor menjual Minyakita sesuai HET, Pemprov Papua mengakui masih ada beberapa penjual yang menjual Minyakita di atas HET. Namun, hal ini bukan berasal dari distributor resmi. "Jika ada yang di atas HET namun itu bukan dari distributor dan ini yang sedang kami lakukan penertiban dari pemerintah baik kabupaten dan kota," jelas Ramses Limbong.
Pemprov Papua berkomitmen untuk melakukan penertiban terhadap para penjual yang melanggar HET. Penertiban ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan memastikan keadilan dalam pasar.
Pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota juga dilibatkan dalam upaya penertiban ini. Kerjasama yang baik antara Pemprov Papua dan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan efektivitas pengawasan dan penertiban.
Peran Pemerintah Daerah dalam Pengawasan
Ramses Limbong menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam pengawasan harga Minyakita. Ia meminta kepada kepala daerah di sembilan kabupaten/kota untuk secara aktif memantau harga Minyakita di wilayah masing-masing.
"Soal harga memang ada beberapa yang di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) namun untuk distributor semua sesuai yakni Rp15.700," ujarnya. Pernyataan ini menegaskan kembali komitmen Pemprov Papua untuk memastikan harga Minyakita tetap terjangkau bagi masyarakat.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dari Pemprov Papua dan pemerintah daerah, diharapkan peredaran Minyakita di Papua dapat terus berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini akan menjamin ketersediaan minyak goreng bersubsidi bagi masyarakat Papua dengan harga dan kualitas yang terjamin.
Langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh Pemprov Papua menunjukkan komitmen yang kuat untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitas minyak goreng bagi seluruh masyarakat Papua. Pengawasan yang berkelanjutan dan penertiban terhadap pelanggaran akan menjadi kunci keberhasilan upaya ini.