Pengawasan Minyakita Diperketat Jelang Ramadhan dan Lebaran 2025
Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan Minyakita di pasar rakyat untuk memastikan ketersediaan dan kualitas jelang Ramadhan dan Lebaran 2025, serta menindak tegas produsen nakal.

Jakarta, 12 Maret 2025 - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Karya Sumadi mengumumkan peningkatan pengawasan terhadap minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita, terutama di pasar tradisional. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan dan kualitas Minyakita tetap terjaga, khususnya menjelang bulan Ramadhan dan Lebaran 2025. Pengawasan ini mencakup dua hal utama: memastikan takaran dan kualitas produk sesuai standar, serta memastikan ketersediaan Minyakita di tingkat pengecer.
Mendag Budi Karya Sumadi menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat ini. "Pengawasan di lapangan lebih ketat, terutama di pasar rakyat dan yang kedua kita menjamin ketersediaan Minyakita tetap ada," ujarnya usai peluncuran Indonesia Licensing and Franchising Expo Tahun 2025 di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Keputusan ini diambil sebagai antisipasi menghadapi peningkatan permintaan Minyakita selama bulan Ramadhan dan Lebaran. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan masyarakat dapat menikmati hari raya dengan aman dan tercukupi kebutuhannya, termasuk akses terhadap minyak goreng yang terjangkau.
Pengawasan Ketat dan Penindakan Tegas
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri gencar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produsen Minyakita yang nakal. Mereka telah melakukan pengecekan langsung ke pabrik-pabrik dan menarik produk yang tidak sesuai takaran dari pasaran. "Kalau kita temukan ya berarti itu memang melanggar aturan, jadi harus ditarik. Jadi kita, tim pengawas, Satgas Pangan Polri setiap hari berjalan, bergerak, apakah itu di pasar rakyat maupun repacker-repacker yang ada," tegas Mendag Budi Karya Sumadi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menambahkan bahwa seluruh produk Minyakita yang tidak sesuai ketentuan akan ditarik dari pasaran. Penarikan dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dengan teguran tertulis sebanyak dua kali. Jika teguran diabaikan, akan dilakukan tindakan lebih lanjut, mulai dari penghentian sementara kegiatan penjualan hingga pencabutan izin usaha.
Penindakan tegas ini tidak hanya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, tetapi juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku kecurangan dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Langkah-langkah Antisipasi Kemendag
Kemendag telah menetapkan beberapa langkah strategis untuk memastikan ketersediaan dan kualitas Minyakita. Langkah-langkah tersebut antara lain:
- Peningkatan pengawasan di pasar rakyat dan pengecer.
- Pengecekan rutin terhadap kualitas dan takaran Minyakita.
- Penindakan tegas terhadap produsen nakal yang melanggar aturan.
- Kerjasama dengan Satgas Pangan Polri untuk pengawasan yang lebih efektif.
Dengan langkah-langkah tersebut, Kemendag berharap dapat menjamin ketersediaan dan kualitas Minyakita bagi masyarakat, khususnya selama bulan Ramadhan dan Lebaran 2025. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Pengawasan yang lebih ketat ini diharapkan dapat mencegah praktik curang dan memastikan masyarakat mendapatkan Minyakita dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran, serta melindungi hak-hak konsumen.