Ombudsman Temukan Lima Pengusaha Nakal Kurangi Isi Minyakita
Ombudsman RI menemukan lima pelaku usaha yang mengurangi takaran minyak goreng Minyakita hingga 270 mililiter; temuan ini telah dilaporkan ke Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti.

Jakarta, 21 Maret 2024 - Ombudsman RI mengumumkan temuan mengejutkan terkait praktik kecurangan dalam penjualan minyak goreng rakyat (MGR) Minyakita. Setelah melakukan uji petik di enam provinsi, yaitu Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten, Ombudsman menemukan lima pelaku usaha yang mengurangi isi Minyakita secara signifikan.
Pengurangan takaran tersebut terbilang cukup besar, mencapai 30 hingga 270 mililiter per kemasan. Temuan ini tentu menjadi perhatian serius mengingat Minyakita merupakan produk minyak goreng bersubsidi yang ditujukan untuk masyarakat luas. Praktik curang ini jelas merugikan konsumen dan menghambat pencapaian tujuan program pemerintah dalam menstabilkan harga minyak goreng.
Uji petik yang dilakukan Ombudsman meliputi tiga kriteria utama: kesesuaian volume, kesesuaian harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700, dan kesesuaian atribut pelabelan pada kemasan Minyakita. Hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh lima perusahaan tersebut, menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku dan merugikan konsumen.
Penanganan Pelanggaran dan Evaluasi Sistem
Nama-nama perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran telah diserahkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Ombudsman juga memberikan beberapa rekomendasi penting untuk perbaikan sistem, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Salah satu rekomendasi yang diajukan adalah evaluasi menyeluruh terhadap sistem HET Minyakita, distribusi produk, dan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Ombudsman menilai, transparansi Simirah perlu ditingkatkan agar semua pelaku usaha dapat mengakses informasi dengan mudah dan adil. Hal ini penting untuk mencegah praktik monopoli dan memastikan distribusi Minyakita merata ke seluruh lapisan masyarakat.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan, "Kuncinya Simirah harus dievaluasi agar lebih transparan, sehingga semua pelaku usaha bisa mendapatkan akses. Karena sebetulnya tadi keterangan menurut Pak Menteri (Budi Santoso) Minyakita ini adalah produk yang sangat laris di lapangan." Pernyataan ini menekankan pentingnya transparansi dan akses informasi yang adil bagi seluruh pelaku usaha dalam distribusi Minyakita.
Kemendag sendiri telah merespon temuan Ombudsman dengan rencana evaluasi menyeluruh terhadap distribusi, pengaturan, dan HET Minyakita. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan akan mengevaluasi seluruh rantai pasok, mulai dari pengemas (repacker), distributor tingkat 1 (D1) dan 2 (D2), hingga penetapan HET. Hal ini menunjukkan komitmen Kemendag untuk mengatasi masalah ini secara serius dan menyeluruh.
Langkah-langkah Pengawasan yang Ditingkatkan
Meskipun tidak semua pengemas Minyakita melakukan kecurangan, Kemendag berencana untuk mengatur lebih ketat peran repacker dalam rantai distribusi. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik curang yang merugikan konsumen dan mencoreng reputasi produk Minyakita. Kemendag juga menegaskan akan memperketat pengawasan, terutama menjelang Lebaran 2025.
Temuan Ombudsman ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak terkait dalam menjaga kualitas dan ketersediaan Minyakita bagi masyarakat. Transparansi, pengawasan yang ketat, dan penegakan hukum yang tegas merupakan kunci untuk mencegah praktik curang dan memastikan program minyak goreng rakyat berjalan efektif dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Ke depannya, diharapkan adanya peningkatan koordinasi dan kolaborasi antara Ombudsman, Kemendag, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan distribusi Minyakita yang adil, transparan, dan terjangkau bagi masyarakat. Hal ini sangat penting untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran, terutama menjelang hari besar keagamaan seperti Lebaran.